Bupati Sumenep Wajibkan Kontraktor Ikut BPJS Ketenagakerjaan -->

Bupati Sumenep Wajibkan Kontraktor Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 31 Mei 2022, 1:07 PM
loading...
Bupati Sumenep Wajibkan Kontraktor Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Tertib Pemanfaatan Jasa Kontruksi Tahun 2022, Selasa (31/5/2022) pagi. (Foto Asnodi/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Bupati Sumenep Achmad Fauzi mewajibkan pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Sumenep, Madura untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.


Hal ini disampaikan Bupati Achmad Fauzi dalam Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Tertib Pemanfaatan Jasa Kontruksi Tahun 2022, Selasa, 31 Mei 2022.


Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menggelar sosialisasi program tersebut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.


Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kedai HK Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.


“Kita sambut baik kedatangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja kita,” kata Bupati Achmad Fauzi.


BPJS Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh pengusaha jasa kontruksi atau kontraktor karena berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.


Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, baik kontraktor maupun pekerja akan sama-sama diuntungkan jika terjadi kecelakaan kerja.


“Jika ada kecelakaan jatuh seperti kemarin, kontraktornya bisa habis Rp 60 juta. Tapi kalau pakai BPJS Ketenagakerjaan kontraktornya bisa efisien karena akan ditanggung oleh pihak BPJS Ketanagakerjaan," jelas Bupati Achmad Fauzi.


Karena itulah, pihaknya akan mensyaratkan bagi kontraktor pemenang lelang di Sumenep wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.


“Nanti bagi siapa yang menang lelang dan mau tanda tangan kontrak kerja ada persyaratan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, dan semua pekerjanya dicover,” tegas Bupati.


Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Tertib Pemanfaatan Jasa Kontruksi tersebut melibatkan berbagai elemen sebagai peserta.


Selain 12 OPD yang berhubungan dengan jasa kontruksi, sosialisasi diikuti oleh 5 asosiasi jasa kontruksi yang berdomisili di Sumenep, 6 konsultan & kontraktor yang berdomisili di Sumenep dan 8 badan usaha kontraktor.


Bupati Achmad Fauzi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut para kontraktor bisa tertib administrasi ketenagakerjaan.


Dia menegaskan, kontraktor harus membayar jaminan sosial ketenagakerjaan pada awal sebelum memulai kegiatan jasa kontruksi, sehingga jaminan ketanagakerjaan tersebut dapat dicover dari awal sampi akhir.


"Setiap rekanan atau kontraktor diharapkan tertib untuk membayar jaminan atau asuransi ketenagakerjaan karena ini merupakan hal yang wajib," pesan Bupati. (As/Rfq)

TerPopuler