Nelayan Sapeken Sumenep Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak Diamankan Polisi -->

Nelayan Sapeken Sumenep Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak Diamankan Polisi

Minggu, 06 Februari 2022, 9:04 PM
loading...
Nelayan Sapeken
Perahu yang digunakan nelayan Abd Muid (41) untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Saur Saebus, Sapeken, Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Seorang nelayan di Palau Sapeken, Kabupaten Sumenep yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) diamankan polisi.


Tersangka adalah Abd Muid (41) warga Desa Sapeken yang diketahui tinggal di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Sumenep.


Dia diamankan Unit Intelkam Polsek Sapeken, Ahad, 6 Februari 2022 sekira pukul 09.00 WIB, di perairan selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus Desa Saur Saebus, Sapeken.


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, aksi nelayan Sapeken menangkap ikan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) tersebut terungkap sekitar pukul 08.00 WIB.


Saat itu, Aspol Polsek Sapeken Moh. Ali Ma'ruf yang berpatroli mendapatkan informasi ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Saur Saebus, Sapeken.


"Moh. Ali Ma'ruf melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sapeken," kata AKP Widiarti, Ahad, 6 Februari 2022 sore.


Kapolsek Sapeken Iptu Datun Subagio langsung memerintahkan pelapor bersama Ps. Kanit Intelkam Bripka Khairul Anwar agar mendatangi perairan Pulau Saur Saebus menggunakan perahu.


Ketika masuk ke perairan Pulau Saur Saebus, dari jarak jauh kedua petugas Polsek Sapeken itu melihat sebuah perahu mencurigakan. Sehingga, keduanya memutuskan mendekati perahu tersebut dan menyuruh juru mudi agar menepikan perahunya.


"Setelah perahu menepi, kedua petugas melakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut," terang AKP Widiarti.


Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak dan hasil tangkapan ikan menggunakan handak tersebut.


Abd Muid, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti yang telah diamankan petugas adalah miliknya dan menggunakan handak tersebut untuk menangkap ikan.


"Petugas mengamankan 1 unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm menggunakan 2 mesin," ungkap AKP Widiarti.


Selain itu, petugas juga menyita 13 botol berisi bahan peledak, 1 botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, dan sebuah sumbu peledak.


"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Widi.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Rfq)

TerPopuler