DPMPTSP Sumenep Pastikan 220 titik Galian C di Sumenep Tidak Berizin -->

DPMPTSP Sumenep Pastikan 220 titik Galian C di Sumenep Tidak Berizin

Rabu, 26 Januari 2022, 10:24 AM
loading...
Galian C di Sumenep
Kepala DPMPTSP Sumenep, R. Abd Rahman Riadi saat menemui perwakilan AMMS yang menuntut penertiban Galian C ilegal, Selasa (25/1/2022). (Foto Asnodi/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura memastikan 220 titik lokasi tambang Galian C di Sumenep tidak berizin.


Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Sumenep, R. Abd Rahman Riadi saat hearing dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) di Ruang Rapat Graha Adhirasa Kantor Pemkab setempat, Selasa 25 Januari 2022.


Abd Rahman menjelaskan, jumlah lokasi tambang Galian C ilegal itu tersebar di wilayah kecamatan daratan hingga kepulauan. Di daratan tercatat sebanyak 214 titik, sedangkan di wilayah kepulauan hanya 6 titik.


"Mereka semua tidak ada izinnya, demikian Pak Bupati," kata Rahman, memastikan.


Mendengar jumlah lokasi Galian C ilegal mencapai 220 titik, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tidak terkejut. Bupati yakin jumlah itu belum termasuk yang tidak terdeteksi.


"Galian C ilegal ini sebenarnya persoalan lama yang tak kunjung selesai. Saya tegaskan ini harus selesai di era kepemimpinan kami (Fuazi-Eva, red)," tegasnya.


Bupati Achmad Fauzi menyampaikan, persoalan Galian C ilegal di Sumenep tidak bisa serta merta diselesaikan di tingkat kabupaten saja. Sebab, aturan terkait dengan izin dan penutupan tambang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.


Meski begitu, pihaknya akan berkirim surat ke provinsi untuk menyampaikan keluhan mahasiswa dan masyarakat terkait dengan tambang Galian C yang tidak berizin.


"Pastinya kami akan terus berbenah. Besok kita layangkan surat ke provinsi. Setelah itu nanti kalau misalnya ada hal-hal lain kami pasti akan melibatkan mahasiswa juga untuk tindaklanjutnya," tegas Fauzi.


"Insyaallah dalam waktu satu tahun ke depan peta RDTRW-nya akan selasai setelah ada persetujuan dari Jakarta," imbuh Bupati.


Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah karena gerah dengan maraknya Galian C ilegal yang terkesan dibiarkan pemerintah.


Para aktivis itu menuntut Bupati Sumenep segera menutup tambang Galian C yang tidak berizin lantaran berdampak pada kerusakan lingkungan hingga menyebabkan tanah longsor, banjir dan pohon tumbang.


"Galian C ilegal ini di samping membuat kerusakan alam juga tidak mendatangkan manfaat untuk pendapatan asli daerah. Makanya harus ditindak tegas," kata Korlap Aksi AMMS, Maksudi. (As/Fiq)

TerPopuler