Disparbudpora Sumenep Wajibkan Satu Pramuwisata dalam Satu Bus Pariwisata -->

Disparbudpora Sumenep Wajibkan Satu Pramuwisata dalam Satu Bus Pariwisata

Rabu, 03 November 2021, 12:40 PM
loading...
Perbup Pariwisata
Fatimatus Zuhra, Kabid Pemasaran Disparbudpora Sumenep saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021) sore. (Foto RK/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Disparbudpora mewajibkan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.


Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.


Kepala Bidang Pemasaran Disparbudpora Sumenep, Fatimatus Zuhra mengungkapkan, Perbup Pariwisata tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah melakukan pembenahan pada sektor wisata di Sumenep.


Melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata, Pemerintah Daerah bermaksud meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Sumenep.


Fatimatus Zuhra menguraikan, tugas pramuwisata secara umum berdasar Pasal 6 Ayat (1) Perbup Nomor 63 Tahun 2021 memiliki lingkup tugas dalam wilayah Kabupaten Sumenep.


“Pramuwisata bertugas mengatur wisatawan, baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia,” ungkap Fatimatus Zuhra, saat ditemui E-KABARI.com di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021) sore.


Selain itu, tugas Pramuwisata juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan Daya Tarik Wisata (DTW), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya.


Fatimatus Zuhra juga mengurai isi Pasal 9 Perbup Nomor 63 Tahun 2021 bahwa satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata berlaku baik perjalanan wisata yang dilakukan individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah dan/atau swasta.


“Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” tegasnya.


Dalam Pasal 10 Perbup Pariwisata itu juga dijelaskan, bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum, agar menghubungi Tourist Information Center (TIC) atau ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Sumenep.


Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di sejuah lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh Disparbudpora Sumenep.


"Lokasinya ada 6, di Asta Tinggi, Masjid Jamik, Museum Keraton, Terminal Arya Wiraraja, Terminal Bus Kalianget/Pelabuhan, dan Asta Yusuf," pungkas Kabid yang akrab disapa Bu Tus itu . (*)

TerPopuler