Manfaatkan DBHCHT 2021, Pemkab Sumenep Bangun Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau -->

Manfaatkan DBHCHT 2021, Pemkab Sumenep Bangun Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau

Senin, 11 Oktober 2021, 1:58 PM
loading...
KIHT
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra. (Foto IST/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 untuk bangun gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).


Dana yang dianggarkan Pemkab Sumenep untuk pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dari DBHCHT tahun 2021 tersebut sebesar Rp 10 miliar.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra mengungkapkan, pembangunan KIHT memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemudahan.


"Gedung KIHT sudah ditetapkan bakal dibangun di Kecamatan Guluk-Guluk," katanya pada Senin (4/10/2021) lalu.


Perencanaan pembangunan KIHT di Kecamatan Guluk-Guluk itu sudah tuntas. Hanya tinggal menuju proses realisasinya.


Sekitar 2 hektar lahan yang dibutuhkan sesuai pengkajian tidak perlu pembebasan, karena sudah ada, yakni tanah kas desa.


"Saat ini rencana pembangunan KIHT itu prosesnya beberapa tahapan sudah berjalan,” terang Agus Dwi Saputra.


Untuk memaksimalkan hasil pembangunan, pihaknya mengaku sangat berhati-hati. Sehingga, tahapan pembangunan KIHT itu benar-benar dilakukan secara prosedural.


Salah satunya, perencanaan pembangunan KIHT dari DBHCHT tersebut dimulai dari tahap studi kelayakan (feasibility study).


"Studi kelayakan ini berupa penelitian tentang layak tidaknya suatu proyek atau kawasan dibangun dan bisa mencapai tingkat keberhasilan atau tidak," jelas Agus.


Setidaknya ada tiga aspek penting yang harus tercapai di dalam studi kelayakan tersebut.


Mulai kadar manfaat ekonomis proyek tersebut, manfaat bagi pembangunan Negara atau disebut manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional, dan timbal balik pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitar.


“Ternyata tim konsultan sudah memberikan keputusan di Guluk-Guluk lah yang akan dibangun. Tempat lain kurang, nilainya kecil,” imbuh Kepala Disperindag Sumenep itu.


Setelah studi kelayakan menunjukkan hasil positif, syarat perencanaan pembangunan KIHT selanjutnya adalah master plan dan penyusunan detail engineering design (DED).


"Setelah itu masih akan dilakukan kajian lingkungan. Dan semua tahapan itu sudah mantap, tinggal menuju proses lelang pekerjaannya,” pungkas Agus. (*/Fiq)

TerPopuler