Manfaatkan DBHCHT 2021, Dinkes Sumenep Gratiskan Iuran BPJS Warga Kurang Mampu -->

Manfaatkan DBHCHT 2021, Dinkes Sumenep Gratiskan Iuran BPJS Warga Kurang Mampu

Sabtu, 09 Oktober 2021, 7:39 AM
loading...
Gratiskan Biaya Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah
Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep. (Foto IST/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 untuk gratiskan iuran BPJS warga kurang mampu.


Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono mengatakan, pihaknya menerima kucuran DBHCHT 2021 dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 27,7 miliar lebih.


Dana yang bersumber dari DBHCHT tersebut digunakan untuk dua kegiatan. Pertama untuk pengadaan obat vaksin dan bahan medis habis pakai dengan masing-masing pagu anggaran Rp 2,04 miliar dan Rp 1,7 miliar.


Kedua, digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kepesertaan PBID JKN-BPJS sebanyak 57.120 orang, dengan pagu anggaran Rp 24,04 miliar.


Namun, sebagian besar dana tersebut dipakai untuk membiayai kesehatan warga kurang mampu yang termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).


"Dana itu kita gunakan untuk PBID (Penerima Bayar Iuran Daerah), mereka ini adalah warga miskin yang ditanggung pemerintah kabupaten melalui BPJS kesehatan, jumlahnya 24 M lebih dan sudah terealisasi 76 persen," terang Agus Mulyono, Ahad (3/10/2021).


Anggaran dari DBHCHT 2021 yang diperuntukkan membantu warga miskin memang cukup besar. Menurut Agus, hal itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk membantu masyarakat.


"Ini wujud kepedulian Pemkab kepada mereka yang tidak mampu, akses pelayanan kesehatannya pun ditanggung pemerintah untuk menikmati pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas, termasuk di rumah sakit rujukan, bahkan di rumah sakit di luar Sumenep, misal di Surabaya," tuturnya.


Untuk itu, Kepala Dinkes Sumenep berharap agar fasilitas kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu.


"Pemkab Sumenep sudah membayarkan iuran BPJS mereka, tinggal bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan. Itu bebas biaya alias gratis karena sudah dibayarkan pemerintah," tegas Agus. (*/Fiq)

TerPopuler