Isu Santet Penyebab Warga Pulau Kangean Sumenep Ditemukan Tewas di Kebun -->

Isu Santet Penyebab Warga Pulau Kangean Sumenep Ditemukan Tewas di Kebun

Selasa, 18 Mei 2021, 7:40 AM
loading...
Pembunuhan
Jasad Bunabi (68) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep yang jadi korban pembunuhan diduga karena isu santet. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Warga Dusun Karpote RT/RW 04/04 Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ditemukan tewas di kebunnya, Ahad (16/05/2021) malam.


Bunabi (Lk, 68) nama warga tersebut menjadi korban pembunuhan para tersangka diduga karena yang bersangkutan diisukan memiliki ilmu hitam atau santet.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan petani tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kangean, Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep, yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito.


Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AHW (Lk, 45) nelayan asal Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, dan MNS (Lk, 31) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.


"Satu tersangka lagi, inisial JL belum tertangkap, dalam proses penyelidikan," kata AKP Widiarti, Selasa (18/05/2021) pagi.


Tindak pidana pembunuhan terhadap Bunabi diketahui pada Ahad (16/05/2021) sekira pukul 17.15 WIB. Korban ditemukan istrinya, Sariye (Pr, 51) di kebun milik korban, termasuk wilayah Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.


Atas kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


Kemudian diketahui pembunuhan terhadap Bunabi diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni AHW, MNS, dan JL.


Tak lama, petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, AHW dan MNS.


"Setelah dilakukan interograsi, kedua tersangka mengaku secara terus terang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Bunabi," terang AKP Widiarti.


Eksekusi terhadap Bunabi dilakukan dengan cara AHW memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak 2 kali mengenai leher kanan dan lengan kiri, MNS memukul korban menggunakan potongan kayu sebanyak 2 kali mengenai kepala belakang.


Sementara JL, yang kini masih diburu petugas, dituturkan AHW dan MNS memukul korban Bunabi menggunakan potongan bambu pada bagian wajah.


Selain dua tersangka, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik tersangka AHW, dan 1 buah potongan kayu milik tersangka MNS.


"Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas AKP Widi. (RK/Fiq)

TerPopuler