Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal di Sidoarjo -->

Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 11 Mei 2021, 6:49 PM
loading...
Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid
Press Conference hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 oleh Polda Jatim, Selasa (11/05/2021) sore. (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil swab ilegal.


Para tersangka dalam kasus ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo.


Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 tersangka, yaitu NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, SG (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo, dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.


"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di jalan bypass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/05/2021) sore.


Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), sedangkan IF berperan sebagai pembuat/pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).


"Tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing)," ucap Gatot.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.


"Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen," ungkap Kombes Pol Totok.


Surat keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 Bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 bulan sebelumnya.


"Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000  untuk surat keterangan hasil swab PCR," tambah Kombes Pol Totok.


Surat keterangan hasil swab antigen itu kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan seharga Rp 200.000, sedangjan untuk hasil swab PCR dijual Rp 650.000. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.


Selanjutnya, anggota Timsus Subdit III mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200.000  per/surat. Setelah surat keterangan hasil Rapid Test tersebut diterima anggota, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.


Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan NH.


"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim.


Awalnya anggota menangkap dua tersangka (SG dan NH) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 orang pelaku lainnya, yang 2 di antaranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.


"Berdasarkan interogasi, perhari sindikat ini dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu," pungkas Kombes Pol Totok Suharyanto.


Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 600.000 dari tersangka NH, uang Rp 600.000 dari tersangka SG, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.


Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Rls/Fiq)

TerPopuler