Seorang Pelajar di Lamsel Diringkus Polisi Gegara Sabu -->

Seorang Pelajar di Lamsel Diringkus Polisi Gegara Sabu

Selasa, 23 Maret 2021, 10:01 PM
loading...
Kasus Penyalahgunaan Narkoba
ANP (16) tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu asal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. (Foto for E-KABARI)


LAMPUNG SELATAN, E-KABARI.com - Seorang pelajar inisial ANP di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diringkus polisi pada Senin (22/03/2021) dini hari.


Tersangka yang masih berusia 16 tahun ini diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Katibung dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Katibung AKP Defrison menerangkan, jajarannya telah mengamankan ANP (16) pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 01.00 WIB.


“Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika diduga jenis Sabu di wilayah Dusun Sukatinggi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung,” sebut mantan Kapolsek Candipuro itu kepada media, Selasa (23/03/2021) pagi.


Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Katibung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai informasi awal yang didapat.


Tak lama berselang, datang seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic Honda Beat warna hitam Nopol BE 2398 DR, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


“Petugas lalu memberhentikan kendaraan tersebut disertai tindakan penggeledahan badan pada pengendara dan kendaraannya yang kemudian diketahui berinisial ANP (16),” urai AKP Defrison.


Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 1 klip kecil sisa pakai yang masih terdapat Narkotika diduga jenis Sabu, 1 buah pipa kaca atau pirex bekas pakai, 1 kotak rokok Surya 1, dan 1 unit telepon genggan merek Xiaomi Redmi warna gold di dalam boks depan sepeda motor.


Bersama tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tersebut beserta 1 unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2398 DR.


Kesemuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.


“Tersangka dapat dijerat menggunakan Pasal 111, 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal bisa hukuman 20 tahun,” pungkas Kapolsek Katibung. (Wandi/Fiq)

TerPopuler