KPUM UNEJ Undur Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Raya 2020 -->

KPUM UNEJ Undur Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Raya 2020

Sabtu, 12 Desember 2020, 11:19 PM
loading...
Universitas Jember
Panitia KPUM Universitas Jember (UNEJ) saat melakukan Konferensi Pers, Sabtu (12/12/2020). (Foto for E-KABARI.COM)

 

JEMBER, E-KABARI.COM - Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Jember (UNEJ) mengundur pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Raya tahun 2020.


Pasalnya, sistem pemungutan suara secara online atau e-vote yang akan digunakan dalam Pemilu Raya UNEJ kali ini belum siap.


"Pemungutan suara akan diundur sampai sistem yang baru sudah siap," kata Ketua KPUM UNEJ, Nanda Khoirur Rijal dikutip dari berita acara Perubahan Tanggal Pemungutan Suara KPUM yang diterima redaksi E-KABARI.COM, Sabtu (12/12/2020) siang.


Pada berita acara ditetapkan pada Selasa (8/12/2020) lalu itu, Khoirur Rijal menyebut pengunduran pemungutan suara dilakukan untuk benar-benar mempersiapkan sistem baru untuk mengatasi sistem yang masih dirasa rawan kecurangan.


Sebab, hingga saat ini sistem e-vote Pemilu Raya UNEJ 2020 masih belum dilakukan uji coba ke UPTTI, karena belum mendapat disposisi dari pihak rektorat.


"Sampai tiga hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 7 Desember 2020, pihak rektorat tidak dapat mewujudkan sistem tersebut," tutur Khoirur Rijal.


Atas kejadian ini, pihaknya menilai tidak ada keseriusan dari jajaran rektorat dalam mem-backup KPUM UNEJ dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu Raya.


Sebab, uji coba sistem e-vote yang akan digunakan dalam Pemilu Raya sudah diupayakan untuk dilakukan uji coba ke UPPTI sejak Kamis (26/11/2020) lalu.


"KPUM mengupayakan uji coba sistem e-vote ke UPTTI, namun pihak Kemahasiswaan UNEJ meminta pihak KPUM untuk melakukan kesepakatan dengan ketiga paslon terkait sistem tersebut," ujar Khoirur Rijal.


Dijelaskan, pada Jumat (27/11/2020), KPUM UNEJ langsung melakukan rapat internal terkait persiapan sosialisasi sistem kepada ketiga Paslon dan Caleg.


Dalam rapat itu diputuskan KPUM akan menggelar pertemuan dengan Paslon terkait kesepakatan penggunaan sistem e-vote dalam Pemira pada Sabtu (28/11/2020).


"Pada tanggal tersebut ketiga paslon menyepakati sistem yang disosialisasikan KPUM dengan dibuktikan pakta integritas yang ditandatangi di atas materai oleh ketiga Paslon," imbuh Khoirur Rijal.


Esoknya, pada tanggal 29 November 2020, KPUM meminta disposisi ke Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNEJ. Namun sebagaimana disebutkan sebelumnya, hingga 7 Desember 2020 pihak rektorat tidak dapat mewujudkan sistem tersebut.


"Dalam rentang tanggal 30 November 2020 hingga 7 Desember 2020 KPUM terus melakukan follow up kepada jajaran rektorat ataupun UPTTI terkait perkembangan sistemnya. Pada proses itu juga terlihat ketidaksinkronan antara jajaran rektorat dengan UPTTI," papar Khoirur Rijal.


UPTTI siap untuk menyelesaikan sistem e-vote Pemilu Raya UNEJ selama 7 hari terhitung sejak surat perintah ataupun memo desposisi pihak rektorat di keluarkan. Namun, pihak rektorat tidak mengeluarkan surat perintah untuk pembentukan sistem tersebut.


"Hal ini yang menjadikan dasar kami melakukan rapat pembahasan terkait kelanjutan Pemira, dan dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa pelaksanaan pemungutan suara diundur hingga sistem yang telah disepakati oleh penyelenggara Pemilu Raya dan ketiga Paslon siap untuk digunakan," ungkap Khoirur Rijal.


Perlu diketahui, Pemilu Raya UNEJ didasarkan pada Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Jember Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Raya.


Pemilihan Umum Raya UNEJ merupakan ajang demokrasi di lingkungan Universitas Jember untuk memilih Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM beserta jajaran BPM UNEJ.


"Berdasarkan landasan hukum di atas, Pemilu Raya UNEJ dilakukan secara LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil), yang menjadi landasan utama dalam mewujudkan Pemira UNEJ tahun 2020," tutur Khoirur Rijal.


Namun, Pemilu Raya UNEJ pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. KPUM baru yang dibentuk pada bulan Agustus 2020 menetapkan proses pemungutan suara dilakukan secara online murni.


"Mulai dari tanggal 18 November 2020 KPUM telah membahas Sistem Pemungutan Suara yang akan diaplikasikan dalam Pemira UNEJ 2020, termasuk risiko dan kendalanya. Namun, terpaksa harus kita undur karena sistemnya belum siap," tandas Rijal. (RK/Fiq)

TerPopuler