Karyawan Honorer di Sumenep Diringkus Saat Hendak Transaksi Narkoba -->

Karyawan Honorer di Sumenep Diringkus Saat Hendak Transaksi Narkoba

Jumat, 27 November 2020, 10:31 AM
loading...
Narkotika
Tersangka kasus Narkotika, AK alias Dede (40) berikut barang buktinya saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Seorang karyawan honorer di Kabupaten Sumenep diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 21.30 WIB.


Tersangka adalah AK alias Dede (40), warga Jl. Pahlawan Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep yang tinggal di Jl. KH Mansyur Desa Pabian, Sumenep.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, AK ditangkap anggota Satresnarkoba di pinggir jalan raya depan rumahnya sendiri.


Penangkapan tersebut berdasarkan penyidikan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.


Kemudian petugas mendapat informasi lanjutan bahwa AK sedang membawa Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi di pinggir Jl. KH Mansyur Desa Pabian, Kota Sumenep.


"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap tersangka," kata AKP Widiarti, Jumat (27/11/2020) pagi.


Hasilnya, ditemukan barang bukti pada tas pinggang merek Atlantik warna hitam milik tersangka berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 25,80 gram.


Barang haram tersebut, kata Kasubbag Humas Polres Sumenep itu dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.


"Petugas juga menemukan 1 unit HP merek VIVO warna hitam bersilikon yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika itu," imbuh AKP Widiarti.


Tersangka AK mengakui barang haram itu adalah miliknya, sehingga dia berikut barang bukti yang lain diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.


"Tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Widi. (RK/Fiq)

TerPopuler