Bermotif Dendam, Warga Arjasa Sumenep Habisi Nyawa Tetangganya -->

Bermotif Dendam, Warga Arjasa Sumenep Habisi Nyawa Tetangganya

Rabu, 21 Oktober 2020, 8:09 PM
loading...
Pembunuhan Berencana
MT diringkus Polres Sumenep atas kasus pembunuhan warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep. (Foto RK/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - MT, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep menghabisi nyawa BM, tetangganya sendiri, gara-gara dituduh mencuri cangkul oleh korban.


Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/10/2020) lalu di depan musala di Dusun Ketapang, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.


Motifnya, pelaku dendam kepada korban BM, karena pada Kamis (3/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB, korban menegur dan menuduh MT telah mencuri cangkul miliknya di depan banyak orang hingga terjadi cekcok mulut.


Dua hari kemudian, pada Sabtu (5/10) dini hari MT melancarkan aksinya. Ia pergi mengambil sebatang kayu pohon jambu mente yang sudah kering di kebunnya.


"Pelaku membawa kayu tersebut menuju musala tempat yang biasa ditinggali BM," kata AKBP Darman saat Konferensi Pers, Rabu (21/10/2020) di Mapolres setempat.


Setibanya di musala, pelaku melihat korban sedang tidur terlentang sendirian di atas lincak bambu hanya memakai sarung berwarna hijau tua tanpa baju.


Saat itu, pelaku langsung mendekati dan memukulkan potongan kayu yang sengaja dibawanya ke kepala BM bagian kiri hingga korban mengalami luka robek.


Karena melihat korban BM masih bergerak, pelaku kembali memukulkan kayu yang dibawanya mengenai pelipis bagian kiri korban hingga mengalami luka robek yang dalam dan mengeluarkan banyak darah.


"Setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan tengkurap," ujar Darman.


Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membuang potongan kayu yang digunakan memukul korban di kebun miliknya. Kemudian pulang untuk beristirahat.


Namun, barang bukti kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm berdiameter 4 cm itu ditemukan polisi saat menangkap pelaku MT di kebun miliknya, Jumat (16/10/2020) lalu.


"Pelaku mengaku tidak terima dipermalukan di depan banyak orang dan hanya ingin memberi pelajaran kepada BM, karena menuduhnya telah mencuri cangkul milik korban," terang Kapolres Darman.


Selain sebatang kayu itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang balok kayu panjang kurang lebih 60 cm yang terdapat bercak darah di TKP, dan sarung warna hijau tua milik korban.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana," pungkas Darman. (RK/Fiq)

TerPopuler