Indehoy Berujung Penjara -->

Indehoy Berujung Penjara

Sabtu, 26 September 2020, 1:29 PM
loading...
Oknum Kasi dan Bidan
Ilustrasi Perzinahan. (Istimewa)

SURABAYA, E-KABARI.COM - Nasib oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep dan seorang bidan yang kepergok indehoy di hotel setahun lalu, akhirnya berujung penjara.

Dilansir dari BeritaJatim.com, Kasi berinisial GFM (40) dan seorang bidan berinisial DA (35) tersebut, dijatuhi hukuman penjara masing-masing lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perzinahan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa GFM dan DA, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianita, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata hakim Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari BeritaJatim.com, Kamis (24/09/2020).

Vonis tersebut, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menyatakan terdakwa GFM bersalah melakukan tindak pidana.

"Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, dan dituntut 5 bulan penjara," ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Sementara, terdakwa DA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan gendak (overspel), padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b KUHP juga dituntut 5 bulan penjara.

Sbelumnya, terdakwa GFM (40), warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Gubeng saat menginap di salah satu hotel di Surabaya pada 22 September 2019 silam.

Pria yang menjabat Kasi di Disparbudpora Sumenep itu digerebek saat menginap bersama seorang bidan bernama DA (35), warga Jalan Aries Blok B, Sumenep.

AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Gubeng menjelaskan, dugaan perzinahan kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilaporkan oleh HD (36) istri terdakwa GFM.

"Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar di mana dirinya menginap," katanya saat itu.

Oloan Manulang pun tak membantah saat ditanya apakah GFM merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

"Menurut keterangan saksi dan pelaku, memang benar, di mana pelaku menjabat sebagai Kasi di Dinas Pariwisata dan DA adalah bidan," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya. Polisi juga melakukan visum tehadap DA di RS Dr Soetomo, Surabaya.

Dilansir dari Realita.co, GFM dan DA sudah dipecat dari jabatannya saat proses persidangan berlangsung. Hal ini sebagaimana diungkapkan Rudi Hartono, penasehat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar tertutup pada 10 Juni 2020 lalu.

Rudi menyesalkan sikap Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN. Padahal, kata dia, belum ada putusan inkhract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.

"Sementara peristiwa dugaan overspel (perzinahan) belum ada putusan apa-apa, ternyata secara sepihak Bupati terlalu prematur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Makanya kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu," papar Rudi dikutip dari Realita.co, Rabu (10/06/2020).

Namun, kedua terdakwa kini terbukti benar melakukan perzinahan, sehingga dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU oleh hakim. Akhirnya, indehoy berujung penjara.

(BeritaJatim/Realita.co/Fiq)

TerPopuler