loading...
Massa dari Desa Longos, Kecamatan Gapura di depan Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (26/08/2020). (Foto IST/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Ratusan warga Longos, Kecamatan Gapura datang ke sidang lanjutan Kades Nyok alias H. Amir Mas'ud di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (26/08/2020) siang.
Agenda sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman itu adalah Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan Kades Longos, H. Amir Mas'ud.
Kuasa hukum Kades Nyok, Hawiyah Karim mengungkapkan, sekitar 400-an warga Desa Longos tersebut mendatangi PN Sumenep, lantaran tidak terima kadesnya dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan.
Namun, kedatangan mereka ke PN Sumenep bukanlah untuk melakukan aksi demo. Melainkan, guna memberikan dukungan dan pembelaan terhadap kadesnya.
"Kedatangan massa hari ini mengatasnamakan warga Desa Longos yang tidak terima Kadesnya sudah dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan," kata Hawiyah Karim, Rabu (26/08/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S pun membenarkan adanya kerumunan massa di depan PN Sumenep itu bukan untuk melakukan aksi demo.
"Itu bukan aksi demo, hanya warga Desa Longos yang menghadiri sidang tadi, bukan aksi," jelasnya, Rabu (26/08/2020) sore.
Dilaporkan Dugaan Pengancaman
Perlu diketahui, pada tanggal 3 Februari 2020 lalu, Kades Nyok dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Manajer UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa atas dugaan kasus pengancaman terhadap dirinya.
Hari ini, kata Wiwik, panggilan akrab kuasa hukum Kades Nyok, agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan dari kliennya.
"Jadi, kami diberi kesempatan selama satu minggu untuk menyampaikan duplik guna menanggapi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umun," terangnya.
Wiwik menyampaikan, tindakan kliennya waktu itu dilakukan atas dasar untuk mengingatkan Manager Tambak Udang di Dusun Palegin tersebut supaya tidak bersikap sembarangan di desanya.
"Tindakan Kades Longos mengirimkan pesan melalui chat WhatsApp (WA) hanya sekadar memperingatkan, bahwa tidak ada siapapun yang boleh mengganggu harkat dan martabat masyarakat Longos," tuturnya.
Massa dari Desa Longos, Kecamatan Gapura di depan Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (26/08/2020). (Foto IST/E-KABARI) |
Warga Bela Kades Nyok
Rupanya tindakan peringatan dari Kades Nyok membuat pelapor tidak terima, sehingga membawa persoalan itu ke ranah hukum. Di mana saat ini kasusnya sudah memasuki agenda Replik dan Duplik.
Sehingga, guna membela Kades Nyok yang warga Longos yakini berhak untuk mengingatkan bahwa tidak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat Desa Longos, dan bisa merampas hak ulayat rakyat, maka mereka datang ke PN Sumenep.
"Jadi jika dalam hal ini kemudian Kepala Desa Longos dianggap tidak berhak untuk mengingatkan. Keyakinan kami adalah Kepala Desa Longos sangat berhak untuk mengingatkan siapapun yang dianggap akan melanggar ketertiban dan ketenangan masyarakat Desa Longos," papar Wiwik.
Selama ini, lanjut dia, ada yang mengklaim bahwa masyarakat Longos menginginkan kadesnya untuk dihukum berat.
Sehingga, masyarakat tidak terima dan meminta agar diizinkan hadir di persidangan guna menyaksikan masyarakat mana yang mengatakan demikian.
"Karena di belakang saya ini adalah riil masyarakat Longos yang tidak terima kepala desanya dikriminalisasi," ujar Wiwik.
Pantauan di lokasi, ratusan warga Longos yang datang ke PN Sumenep terdiri dari laki-laki dan perempuan, tua dan muda.
Mereka melakukan semacam aksi solidaritas dengan berbaris di Jl. KH. Mansyur depan Kantor PN Sumenep sambil memegang sejumlah banner bertuliskan kata-kata dukungan terhadap kadesnya.
"Terus terang kedatangan mereka ini tidak kami duga. Jadi, seperti bentuk spontanitas warga," ungkap Wiwik.
Kuasa Hukum Pasang Badan
Karena itu, sebagai kuasa hukum, Wiwik pasang badan untuk meminta mereka yang hadir tidak masuk semua dan meyakinkan ratusan warga Longos tersebut bahwa dialah wakil mereka untuk membela hak dan martabat kepala desanya.
"Tuntutannya 4 bulan kurungan. Makanya kami melakukan nota pembelaan, karena kami yakin dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tuntutannya itu kurang tepat," tegas Wiwik.
Akan tetapi, Wiwik sadar antara JPU dan dirinya sebagai penasehat hukum hanya bisa berikhtiar secara maksimal. Karena ketuk palu tetap ada pada keyakinan hakim.
"Tapi saya yakin dan percaya bahwa hati nurani hakim akan berbicara nantinya," tandas Wiwik. (RK/Fiq)