828 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Semeru Satlantas Polres Pamekasan -->

828 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Semeru Satlantas Polres Pamekasan

Kamis, 06 Agustus 2020, 12:39 PM
loading...
828 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Semeru Satlantas Polres Pamekasan
Operasi Patuh Semeru 2020 di Kabupaten Pamekasan. (Foto for E-KABARI)

PAMEKASAN, E-KABARI.COM - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura menindak 828 pelanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2020.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 05 Agustus 2020.

Untuk jenis pelanggaran terdiri dari 460 tidak memakai Helm, 47 melawan arus, 32 menggunakan HP saat berkendara, dan 178 pengendara di bawah umur.

Kemudian 19 pengendara tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), dan masih ada 92 pelanggaran lainnya.

Dari 828 pelanggar yang terjaring dalam Operasi Patuh Semeru di Pamekasan itu, masih didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 809 ranmor roda 2.

Sedangkan para pelanggar masih didominasi karyawan/swasta sebanyak 691 pelanggar. Dan didominasi usia produktif dari 31 sampai 35 tahun sebanyak 187 pelanggar.

Adapun kejadian Laka selama Operasi Patuh Semeru 2020 di Pamekasan sebanyak 5 kejadian, dengan rincian meninggal dunia nihil, luka berat nihil, luka ringan 7, dan kerugian materi sebesar Rp 4.300.000.

Kasat Lantas Polres Pamekaan, AKP Didik Sugiarto, S.H. mengimbau bagi pengguna jalan supaya selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19.

Kemudian jangan lupa untuk selalu menggunakan masker kemanapun pergi atau pada saat ke tempat kerja, dan selalu menjaga jarak (physical distancing).

Lalu tingkatkan imun tubuh dengan rajin berolahraga, dan mengkonsumsi makanan yang bergizi dan minum vitamin C.

"Juga rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer setiap kali melakukan aktivitas," ujar AKP Didik, Kamis (6/08/2020).

Selain itu, ia mengimbau agar masyarajat menjauhi keramaian atau tempat yang menjadi pusat kerumunan massa, dan sebaiknya jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

"Patuhilah peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas di jalan dengan baik," ujar Didik.

Untuk pengendara kendaraan bermotor, pihaknya memunta agar pakai helm SNI, hindari berboncengan lebih dari 1, jangan melawan arus, perhatikan kecepatan, dan jika mabok jangan berkendara.

Anak di bawah umur juga tidak diperbolehkan menyetir kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4, jangan nyetir sambil menggunakan HP, serta gunakan sabuk keselamatan untuk pengendara roda 4.

"Utamakan keselamatan baik diri Anda maupun pengguna jalan yang lain. Jadilah Pelopor Keselamatan berlalu lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan," pungkas Didik. (Ir/Fiq)

TerPopuler