YLBH Madura Siap Advokasi Penulis Opini "Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan Botol Bir" -->

YLBH Madura Siap Advokasi Penulis Opini "Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan Botol Bir"

Minggu, 05 Juli 2020, 7:37 PM
loading...
YLBH Madura Siap Advokasi Penulis Opini Opini "Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan Botol Bir"
Kurniadi, SH, Ketua YLBH Madura. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura siap mengadvokasi Deni Puja Pranata, jurnalis Jurnal Faktual yang menulis opini atau artikel berjudul "Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan Botol Bir" pada Sabtu (4/07/2020) kemarin.

Pernyataan kesiapan advokasi terhadap penulis opini yang dilaporkan Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep, H. Latif, disampaikan Kurniadi selaku Tim Advokat YLBH Madura melalui rilis yang diterima E-KABARI.COM, Ahad (5/07/2020) siang.

Kronologi dan Klarifikasi Versi YLBH Madura

Sebelumnya, pada Kamis (4/07/2020) seorang Jurnalis menulis artikel di medianya, Jurnal Faktual, berjudul “Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan Botol Bir”.
Di dalam artikel tersebut juga ada foto seseorang berkopyah warna hitam, yang di belakangnya terlihat ada botol yang diyakini penulis artikel sebagai botol miras alias bir. Bukan botol kecap.

Artikel yang didalamnya memuat foto tersebut dan diterbitkan oleh Jurnal Faktual selanjutnya beredar melalui sejumlah media sosial, antara lain Facebook dan beberapa group WhatsApp (WA).

Selang beberapa saat kemudian konten artikel tersebut dihapus oleh redaksinya, sehingga mengakibatkan banyak percakapan di group WA, yang sebagian besar, menurut Kurniadi, nyinyir terhadap penulisnya seolah-olah sudah merupakan 'Si Tersalah'.

"Sekitar jam 15.00 WIB, sang jurnalis datang mengadu di kantor YLBH Madura berkenaan dengan apa yang terjadi paska tulisannya beredar, berikut bukti-buktinya," ujar Kurniadi, Ahad (5/07/2020) siang.


Setelah memeriksa bukti-bukti yang ada, advokat yang tampak nyentrik itu menyatakan, publik penting untuk mengetahui peristiwa yang sesungguhnya bahwa penghapusan artikel tersebut dilakukan redaksi dalam keadaan terpaksa dan di bawah intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan oleh isi artikel tersebut.

"Keesokan harinya, Minggu, 05 Juli 2020, beredar berita di media online yang memberitakan kalau pihak yang dirugikan tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep, dari Fraksi PPP yang dikenal bernama H. Latif, sekaligus dikenal sebagai seorang pengusaha tajir, yang konon merupakan pemilik objek wisata Water Park Sumenep (WPS) di Kabupaten Sumenep," papar Kurniadi dalam rilisnya.

Sejumlah media juga memberitakan kalau seketika itu juga, Sabtu (4/07/2020) sore, sang anggota DPRD didampingi kuasa hukumnya melaporkan penulis artikel berjudul "Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan Botol Bir" ke Polres Sumenep dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Atas fakta yang demikian, YLBH Madura menyayangkan pemberitaan media yang secara sepihak membuat berita tanpa sumber pembanding. Selain itu, YLBH Madura, menyayangkan sikap anggota DPRD tersebut yang melaporkan sang penulis artikel ke institusi Polres," ucap Kurniadi.

YLBH Madura Sebut H. Latif Tidak Bijak

Akibat laporannya, YLBH Madura menilai sikap anggota DPRD tersebut tidak tampak sebagai seorang yang berjiwa bijaksana sebagai wakil rakyat dan sama sekali tidak berpengetahuan luas.

"Tidak bijaksana, karena yang bersangkutan dapat melakukan klarifikasi di media yang sama. Tidak berpengetahuan yang luas, karena artikel tersebut merupakan produk intelektual jurnalistik, sehingga keberatan yang bersangkutan dapat dilakukan melalui Dewan Pers," ungkap Kurniadi.

YLBH Madura, lanjut dia, telah memperoleh bukti-bukti yang cukup bahwa isi artikel sama sekali tidak menuduh H. Latif sebagai pemabuk. Penulis juga sudah menghapus konten artikel, meskipun penghapusan tersebut dilakukan di bawah intimidasi.

"Dengan demikian, keberatan sang anggota DPRD tersebut sama sekali tidak beralasan hukum, sehingga laporannya patut ditolak oleh Polres Sumenep," tegas Kurniadi.

Demikian pula dengan perbuatan H. Latif yang disebut YLBH Madura datang ke kantor redaksi Jurnal Faktia dengan membawa massa, merupakan cara-cara premanisme yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD apalagi dari Partai Islam.

Karena itulah, Tim Advokat YLBH Madura siap mengadvokasi Deni Puji Pranata, karena menilai yang bersangkutan telah menjadi korban “kekerasan”. Karena kalau tidak diadvokasi, Kurniadi yakin peristiwa ini akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers di Kabupaten Sumenep.

"Bukan tidak mungkin apa yang menimpa Deni Puja Pranata akan menimpa terhadap jurnalis-jurnalis lainnya di Sumenep," kata Kurniadi dalam rilisnya.

Dorong Penulis Artikel Lapor Balik

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Deni Puja Pranata selaku penulis artikel yang dilaporkan, untuk melaporkan balik anggota DPRD tersebut ke Polres Sumenep dengan dugaan pengancaman dan memasuki kantor redaksi tanpa izin secara tidak sopan.

Kemudian Ketua YLBH Madura itu juga mendorong Deni Puja Pranata untuk melaporkan anggota DPRD tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep supaya diberikan sanksi administratif.

"Laporkan anggota DPRD tersebut ke partainya, yakni PPP, untuk berikan sanksi administratif dan membuat malu performance partai yang berasas Islam," saran Kurniadi. (RK/Fiq)

TerPopuler