Lakukan Pungli di Pasar Lenteng, Satu ASN dan Dua PHL di Sumenep Dijerat UU Tipikor -->

Lakukan Pungli di Pasar Lenteng, Satu ASN dan Dua PHL di Sumenep Dijerat UU Tipikor

Rabu, 01 Juli 2020, 4:29 PM
loading...
Lakukan Pungli di Pasar Lenteng, Satu ASN dan Dua PHL di Sumenep Dijerat UU Tipikor
Tiga tersangka kasus Pungli di Pasar Lenteng saat ditunjukkan polisi pada Konferensi Pers, Rabu (1/07/2020) di Mapolres Sumenep. (Foto Rif/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dua PHL (Pekerja Harian Lepas) di Kabupaten Sumenep dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran terbukti melakukan Pungli di Pasar Lenteng.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, kemudian S dan J yang berstatus PHL.

Para tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep pada Ahad (28/06/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/06/2020) kemarin, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Dan akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 18 Juli 2020 sebelum berkas dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

"Ketiga tersangka ini ditangkap karena memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati Los baru di Pasar Lenteng," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (1/07/2020) siang.

Mereka mematok tarif sebesar Rp 2 juta bagi pedagang warung yang akan menempati Los di Pasar Lenteng. Jika menolak, para pedagang diancam akan kesulitan menjalankan usahanya di pasar tersebut.

"Hasil koordinasi dengan Kepala Koordinator UPT Pasar, ketiga tersangka ini selalu ditegur agar menghentikan aksi mereka. Namun tidak diindahkan hingga akhirnya terbongkar," tutur AKBP Darman.

Pungli yang diduga sudah berlangsung lama itu baru ditindak, kata Darman, karena polisi mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Baru kemudian tim Pidkor dan Resmob bergerak melakukan OTT.

"Setelah kami lakukan gelar, terbukti ketiganya melakukan tindakan yang mengarah ke pidana yakni pungutan kepada para pedagang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pungli di Pasar Lenteng itu dilakukan atas inisiatif tersangka. Sementara dari tangan ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17,3 juta.

"Rinciannya dari tersangka S Rp10 juta, J Rp 5,3 juta, ditambah uang dari pedagang sebesar Rp 2 juta yang akan diberikan pada tersangka," jelas Darman.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka S berupa selembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang pindah ke Los, selembar kertas bertuliskan daftar pengguna Los double, dan satu buah buku Kiky motif batik warna coklat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Darman. (RK/Fiq)

TerPopuler