Pemkab Rilis Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Sumenep 2019, Yuk Cek Detailnya! -->

Pemkab Rilis Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Sumenep 2019, Yuk Cek Detailnya!

Jumat, 17 Januari 2020, 8:49 AM
loading...
Pemkab Rilis Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Sumenep 2019, Yuk Cek Detailnya!
Sekda Edy Rasiydi dalam ilustrasi Tes CPNS Sumenep 2019. (Foto Ilustrasi by RK/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur merilis jadwal dan lokasi tes atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Pangadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Informasi ini berdasarkan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 bernomor: 810 / 79 / 435.203.4 / 2020 yang diterima E-KABARI.COM pada Jumat (17/01/2020) pagi dari Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemkab Sumenep, Edy Rasiyadi.

Menurut pengumaman tersebut, SKD dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 5 Februari 2020. Sedangkan lokasinya yaitu di Gedung Sarana Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Gedung SKD) Batuan, Jl. Raya Lenteng, Batuan, Sumenep.

Pengumuman jadwal dan lokasi tes CPNS 2019 itu sendiri dikeluarkan pada tanggal 16  Januari 2020 menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 810/14821435.203.4/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Hasil Verifikasi pada Masa Sanggah Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Sumenep Tahun Anggaran 2019.

Selain jadwal dan lokasi SKD yang akan diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019, pengumuman tersebut juga memuat Tata Tertib dan Daftar Nilai SKD Pesefta PUTL Tahun 2018. Sementara untuk sistem SKD sendiri akan menggunakan Computer Asissted Test (CAT).

Para peserta SKD CPNS 2019 juga wajib menaati sebanyak 6 peraturan, yang di antaranya wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan SKD dan memperhatikan detail lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS 2019.

“Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan Kartu Peserta Ujian dan pemberian PIN registrasi,” demikian disebutkan dalam pengumuman.

Selain itu, peserta SKD juga wajib membawa KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang masih berlaku dan membawa cetak / print warna Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang diunduh melalui akun masing-masing pada laman https:i/sscn.bkn.go.id, sebanyak 2 (dua) rangkap.

“Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pengumuman tersebut. (RK/Fiq)

Berikut Pengumuman Lengkap SKD CPNS Pemkab Sumenep Tahun 2019, Klik Di Sini!

TerPopuler