loading...
Kapolsek Ganding, Iptu Abd. Salam saat menunjukkan AS, tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang dirungkdi di minimarket di Desa Ketawang Larangan, Ganding, Sumenep. (Foto IST/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus tersangka penyalahguna Narkotika
jenis Sabu inisial AS (26) pada Kamis (31/10/2019) kemarin sekira pukul 18.50 WIB.
Operasi pengungkapan kasus Narkotika tersebut dipimpin Kapolsek Ganding,
Iptu Abd. Salam bersama PS. Kanit Reskrim Bripka Sugeng Paryanto, PS. Kanit
Intel Bripka Subairi, Bripka M. Zaini, SH dan Bripka A. Fauzi.
Penangkapan terhadap warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongosngan,
Sumenep itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Ganding mendapatkan
informasi dari masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Ganding dipimpin oleh
Kanit Reskrim langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap tersangka di
wilayah Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
“Sekira pukul 18.50 WIB kemarin dilakukan penyelidikan lebih lanjut
terhadap tersangka yang ditemukan sedang berada di dalam minimarket Alfamart
Ganding di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan,” kata Kasubbag Humas Polres
Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (1/11/2019) pagi.
Seketika itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan
terhadap AS. Dari hasil penggeledahan, di dalam saku celana bagian kanan depan
ditemukan 1 pocket/plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis
Sabu-sabu.
“BB itu ditaruh di dalam rokok merek Marcopolo warna cokelat keemasan,”
imbuh Widiarti.
Setelah barang bukti sabu dengan berat kotor 0, 67 gram ditunjukan, AS
mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Sehingga, tersangka
berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Ganding guna
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancam dengan penyetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal
112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas juga masih melakukan
lidik untuk mencari t lainnya,” pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)