Oknum PNS Satpol PP Sumenep Diciduk Gara-gara Narkoba -->

Oknum PNS Satpol PP Sumenep Diciduk Gara-gara Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2019, 3:05 PM
loading...
Oknum PNS Satpol PP Sumenep Diciduk Gara-gara Narkoba
MAS (39), oknum PNS Satpol PP Sumenep terlapor kasus Narkotika jenis Sabu. (Foto IST/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial MAS (39) diciduk Unit Reskrim Polsek Kalianget, Senin (28/10/2019) sekira pukul 20.15 WIB.

Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep tersebut ditangkap di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan Gudang Pupuk Pusri Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menuturkan, penangkapan terhadap terlapor MAS berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Kalianget bahwa bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

“Setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor diketahui sedang berjalan di pinggir jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan gudang pupuk Pusri,” ujar AKP Widiarti, Selasa (29/10/2019) pagi.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.

“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram, 1 bungkus korek api kayu merek Pelangi warna hitam kombinasi putih, dan 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu,” jelas AKP Widiarti.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Widi, sarjana hukum tersebut dikena penyetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler