Ada ASN Sumenep 'Ngaku' Jadi Wartawan dan LSM, Bolehkah? -->

Ada ASN Sumenep 'Ngaku' Jadi Wartawan dan LSM, Bolehkah?

Rabu, 28 Agustus 2019, 10:58 PM
loading...
Ada ASN Sumenep 'Ngaku' Jadi Wartawan dan LSM, Bolehkah?
Ilustrasi ASN nyambi jadi Wartawan. (Ilustrasi IST/Net/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Peristiwa perlakuan tidak menyenangkan yang dialami salah satu wartawan media online berinisial S di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya tak hanya soal tindakan arogansinya.

Selain tentu perilaku tersebut tetap jadi sorotan, namun sejumlah jurnalis di Sumenep lebih mempertanyakan, 'bolehkah ASN/PNS menjadi wartawan atau LSM?'.

Pasalnya, bukan pengusiran semata yang dialami wartawan S. Namun, si oknum ASN itu juga mengaku wartawan sekaligus LSM.

Berdasarkan penelusuran E-KABARI.COM, seorang ASN ternyata tidak boleh jadi wartawan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Prof Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Agib Norman dari Portal Berita Go Sumbar dalam kunjungan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang ke Dewan Pers tahun 2015 silam.

Dilansir dari Benteng Sumbar,  Bagir Manan yang waktu itu menjabat Ketua Dewan Pers menjelaskan, Dewan Pers tidak perlu mengeluarkan regulasi tentang itu. Pasalnya, aturan yang ada di lingkungan PNS sendiri sudah jelas melarang hal tersebut.

Salah satu aturan tersebut, kata Bagir, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, ia menilai perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk menegakan aturan itu.

Jika PNS ada pekerjaan lain, maka mereka tidak bisa fokus lagi menjalankan tugas sebagai PNS, dan hal itu tentu saja akan mengakibatkan kerugian negera. PNS yang dimaksud di sini, kata Bagir, adalah PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Pada Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 dijelaskan, setiap PNS salah satunya dilarang: melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk  keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Karena itu, Bagir menyebut PNS yang merangkap profesi sebagai wartawan bisa dilaporkan ke aparat hukum karena telah melalaikan tugasnya sebagai abdi negara.

"Itu tidak dibolehkan karena melanggar UU Pers Nomor 40 1999. Yang bersangkutan juga melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya, Kamis (03/12/2015) silam, seperti dikutip dari Banteng Sumbar.

Baca Juga: Miris! Oknum ASN di Sumenep Usir Wartawan Bak Preman, Begini Janji Kadisnya

Bahkan, Ketua Dewan Pers dua periode itu mempertanyakan kredibilitas PNS yang juga wartawan tersebut. "Apa bisa PNS itu bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat. Padahal, dia digaji negara untuk melayani masyarakat," ungkapnya.

Bagir menyarankan agar melaporkan PNS juga menjadi wartawan tersebut ke aparat hukum. "Laporkan saja yang berangkutan jika menemukan ada PNS yang juga wartawan," pungkasnya.

Pertanyaan yang diajukan wartawan Go Sumbar waktu itu, karena fakta di lapangan, termasuk di Sumatera Barat, banyak PNS yang juga berprofesi sebagai wartawan. Parahnya lagi, pekerjaan sebagai wartawan diprioritaskan ketimbang mengutamakan profesi sebagai PNS.

Soal itu, Bagir Manan menyatakan ada PNS yang boleh bertindak sebagai wartawan. Namun, ia mengarisbawahi bahwa hanya PNS yang bertugas pada bagian Kehumasan dan Protokoler yang diperbolehkan. Selain dari itu, apalagi guru, tidak dibolehkan karena UU dan aturan lainnya sudah jelas menerangkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN di lingkungan Disnaker Sumenep telah mengaku sebagai wartawan sekaligus LSM. Hal ini terjadi ketika sang oknum yang berinisial AS itu mengusir wartawan media online berinisial S saat mengambil foto acara dinas terkait di Hotel Utami.

"Dia mengaku seorang Wartawan dan LSM, sambil lalu menunjukan bukti Id Card-nya pada saya. Dia mengatakan itu di luar ruangan setelah menyuruh saya keluar," tutur S dengan raut wajah kecewa, Rabu (28/08/2019).

Atas tindakan arogan oknum ASN itu, S mengaku sangat kecewa. Bahkan, ia menyebut oknum tersebut telah mencederai profesinya sebagai seorang jurnalis.

Makanya, S bersama sejumlah wartawan media online Sumenep mendatangi Kepala Disnaker, Muhammad Syahrial untuk melakukan konfirmasi sekaligus meminta tanggapannya sebagai atasan.

"Saya minta waktu dulu manggil yang bersangkutan. Kalau dia mau bertahan (sebagai wartawan dan LSM, red), ya terserah dia," ujar Syahrial sambil meminta para wartawan kembali hari Jumat atau Senin. (BS/RK/Fiq)

TerPopuler