Nekat Cabuli Siswi SMP, Pemuda Guluk-Guluk Ini Diringkus Polres Sumenep -->

Nekat Cabuli Siswi SMP, Pemuda Guluk-Guluk Ini Diringkus Polres Sumenep

Senin, 01 Juli 2019, 5:17 PM
loading...
Nekat Cabuli Siswi SMP, Pemuda Guluk-Guluk Ini Diringkus Polres Sumenep
HR (19) saat diamankan Unit ResmobPolres Sumenep. (Foto Ist/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Nekat cabuli dan lakukan persetubuhan terhadap EA (16) siswi Kelas 2 SMP asal Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, HR (19) diringkus Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap pemuda Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep tersebut, dilakukan di rumahnya pada Sabtu (29/06/2019) lalu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, peristiwa yang menimpa EA itu berawal pada Rabu (27/03/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Waktu itu, HR yang bermain ke rumah EA di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget bertemu dengan ibu dan kakak perempuan EA. Kemudian HR berpamitan mengajak EA jalan-jalan ke Taman Bunga Sumenep dan diizinkan oleh ibu dan kakak EA.

"Kemudian HR dan EA berangkat berboncengan menuju Taman Bunga Sumenep, dan sesampainya di Taman Bunga, HR dan EA memarkir sepeda motornya di sebelah timur Taman Bunga," tutur AKP Widiarti, Senin (01/07/2019).

Setelah itu, di Taman Bunga HR dan EA bertemu dengan teman-teman HR. Kemudian mereka bermain foto-fotoan menggunakan kamera digital merek Canon hingga larut malam dan bermalam di alun-alun Kota Sumenep tersebut.

Selanjutnya pada Kamis (28/03/2019) sekira pukul 05.00 WIB, HR mengajak EA ke rumahnya di Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Dan sesampai di sana, rumah HR dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya tidak ada.

"Kemudian HR mengajak EA masuk ke dalam kamarnya, dan setelah sampai di kamar EA tertidur karena mengantuk, sebab semalam kurang tidur karena bermalam di Taman Bunga Sumenep," ujar AKP Widiarti.

Lalu sekira pukul 10.00 WIB, EA terbangun dari tidur dan melihat HR ada di sampingnya. Saat itu, HR mencium pipi, bibir, leher dan payudara EA, lalu mengajak melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dan mengeluarkan sperma di luar.

Pasca berhubungan, lanjut AKP Widiarti, HR mengajak EA ke rumah Adi di Guluk-Guluk dan menitipkan EA di sana. Namun, pada Sabtu (30/06/2019) sekira pukul 08.00 WIB, EA berhasil kabur dari rumah Adi.

"Sesampai di Sumenep, tepatnya di Taman Bunga, EA menelepon kepada keluarganya untuk dijemput. Kemudian EA bertemu dengan keluarganya, dan setelah itu keluarga EA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep," paparnya.

Dari kasus tersebut, AKP Widiarti menyebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, dan celana dalam warna putih.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasubag Humas Polres Sumenep itu. (Ras/Fiq)

TerPopuler