loading...
Pelaku 'H' (43) saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang. (Foto Heri/E-KABARI) |
LUMAJANG, E-KABARI.COM - Setelah gadaikan istrinya kepada pria berinisial HT (40), H (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, akhirnya menyesal.
Selang setahun kemudian, H berniat menebus istrinya dengan sebidang tanah. Namun nahasnya, HT menolak tawaran dari H, sehingga H geram dan merencakan pembunuhan pada HT.
Pelaku mendatangi kediaman HT di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit. Setelah melihat orang dan wajahnya mirip seperti HT, pelaku langsung kalap dan menghabisi pria tersebut dengan membacoknya.
Malangnya, pria yang dibahisi itu bukanlah HT yang menerima gadai istrinya sebesar 250 juta, melainkan orang lain.
Ketua Tim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan, pelaku akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Kata dia, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
"Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Hasran. (Her/Rif)