Pria Lumajang ini Gadaikan Istrinya Sebesar 250 Juta -->

Pria Lumajang ini Gadaikan Istrinya Sebesar 250 Juta

Rabu, 12 Juni 2019, 11:21 PM
loading...
Pelaku 'H' (43) saat diamankan polisi. (Foto Heri/E-KABARI)

LUMAJANG, E-KABARI.COM - Seorang suami di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gadaikan istrinya senilai Rp 250 juta kepada HT (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.

Pria yang tega menggadaikan istrinya berinsial R (35) itu, adalah H (43), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso.

Tindakan bejat tersebut terkuak setelah setahun. H ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil kembali dari tangan HT.

Sayangnya, HT menolak karena menginginkan hutang itu dikembalikan dalam bentuk uang seperti semula, bukan diganti dengan sebidang tanah.

Kecewa karena istrinya tak bisa ditebus dengan sebidang tanah, H merencanakan pembunuhan terhdap HT. Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku mendatangi HT di desa tempat tinggalnya di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip dengan HT, H langsung membacok tanpa ampun. Akan tetapi setelah pembacokan, ia kaget karena yang dibacok ternyata bukan yang dituju, alias salah sasaran.

Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menilai, ada degradasi moral yang terjadi pada pelaku.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," kata Arsal, Rabu (12/06/2019).

Saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Karena menurut dia, gadai istri itu adalah kasus yang harus ditangani secara khusus.

"Kalau betul ini terjadi (soal gadai istri, red), berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” terang Arsal.

Terpisah, Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, pelaku akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Kata dia, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

"Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Hasran. (Her/Rif)

TerPopuler