Ayah di Surabaya Ini Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri -->

Ayah di Surabaya Ini Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri

Rabu, 26 Juni 2019, 1:51 PM
loading...
Ayah di Surabaya Ini Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri
Pelaku Endro Laksmono saat digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Foto Muji/E-KABARI)

SURABAYA, E-KABARI.COM - Petugas dari Polrestabes Surabaya mengamankan Endro Laksmono (38), pria yang kontrak di daerah Wiyung, Kota Surabaya, karena tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, bahkan merekam melalui handphone pribadinya.

Korban yang masih duduk dibangku SMP diperlakukan tidak senonoh pada Kamis (02/05/2019) lalu sekitar pukul 21.00 WIB oleh ayah kandungnya yang diketahui bekerja sebagai tenaga serabutan jasa dekorasi pengantin.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, korban saat itu mengeluh sakit perut kepada pelaku. Kemudian, Endro Laksmono (ayah korban) menawarkan untuk memijatnya. Karena merasa itu adalah orang tua kandung, korban pun menerima tawaran Sang Ayah.

"(Kemudian pelaku) memintanya (korban) untuk memakai sarung. Namun, setelah korban tertidur karena sakit perutnya mulai reda, akhirnya ia menyetubuhi korban," ujar AKP Ruth Yeni, Selasa (25/06/2019).

Korban yang mengetahui perlakuan perlakuan tidak senonoh tersebut berusaha berontak melepaskan diri dari dekapan Sang Ayah yang mulai dikuasai hawa nafsu. Mengetahui korban hendak berontak, pelaku pun mengancamnya, sehingga Sang Anak pun dibuat pasrah.

Akhirnya, sambung AKP Ruth Yeni, kasus asusila yang terjadi antara ayah kandung terhadap anaknya itu terkuak berkat laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya.

"Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu staff DP5A. Setelah kami selidiki dan kami lakukan visum, ternyata benar anak ini disetubuhi oleh bapak kandungnya," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone yang berisi file video adegan mesum. "Ada 15 video di dalam barang bukti tersangka," imbuh AKP Ruth Yeni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (Muji/Fiq)

TerPopuler