Pilkades Serentak 2019, Pemkab Sumenep Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar -->

Pilkades Serentak 2019, Pemkab Sumenep Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar

Rabu, 29 Mei 2019, 10:03 PM
loading...
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto Ras/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dilaksanakan akhir tahun 2019 nanti. Karena itu, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk pesta demokrasi desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli menyebutkan, pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu dijadwalkan pada bulan November tahun ini.

“Sebanyak 226 desa akan melaksanakan pesta Demokrasi Pilkades serentak yang akan dijadwalkan pada bulan November 2019,” jelasnya, Rabu (29/05/2019).

Ramli menyatakan, petunjuk teknis (Juknis) Pilkades serentak telah selesai dan telah termaktub dalam Peraturan Bupati. Selain itu, DPMD juga telah menyampaikan kepada semua desa yang bakal menggelar Pilkades nanti.

“Desa bisa membentuk Panitia Pilkades. Apabila desa sudah selesai membentuk panitia, maka diperkenankan melakukan penjaringan bakal calon,” tuturnya.

Menurut Ramli, besaran anggaran yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk pelaksanaan Pilkades nanti sebesar Rp 20 miliar.

“Anggaran tersebut diperuntukkan kepada pengamanan sekitar Rp 5 miliar dan untuk anggaran yang bakal ditransfer ke desa melalui bantuan keuangan sebesar Rp 15 miliar lebih," ungkapnya.

“Besaran Rp 20 miliar adalah taksasi yang sudah dibahas dan sudah disetujui, dan itu sudah dianggap cukup,” imbuh mantan Kadis Sosial itu.

Sesuai regulasi, jumlah calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi politik tingkat desa tersebut minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring. Pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen usia 20 persen, sisanya adalah alamat domisili.

Khusus skoring alamat domisili, Ramli menegaskan calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa. Sebab sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semua warga Indonesia bisa mencalonkan kepala desa di seluruh desa se-Indonesia.

“Untuk pendidikan calon kepala desa minimal SMP dan sederajat,” pungkasnya. (Ras/Fiq)

TerPopuler