Ancam Presiden di Medsos, Oknum Guru di Pamekasan Diringkus Polda Jatim -->

Ancam Presiden di Medsos, Oknum Guru di Pamekasan Diringkus Polda Jatim

Minggu, 19 Mei 2019, 7:50 PM
loading...

Pres Rilis hasil penangkapan Kasus dugaan penghinaan dan pengangancaman terhadap Presiden. (Foto Ist/E-KABARI)

SURABAYA, E-KABARI.COM
- Hairil Anwar (35), seorang guru Sekolah Dasar (SD) asal Pamekasan, Madura, ditangkap Polda Jawa Timur.

Ia sebelumnya diduga telah mengancam dan menghina Presiden Jokowi serta Institusi Polri melalui Media Sosial Facebook miliknya dengan nama Putra Kurniawan.

"Ini terkait ujaran kebencian, penghinaan terhadap penguasa, dengan menggunakan akun Putra Kurniawan. Setelah kita telusuri namanya Hairil Anwar, seorang guru SD di Pamekasan," ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menjelaskan, motif tersangka mengunggah postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian tersebut, diduga karena adanya unsur politik.

"Motifasinya ikut-ikutan berpolitik, mencoba menilai ramenya media sosial," imbuh Cecep.

Atas perbuatanya tersangka terancam dijerat pasal 28 dan pasal 45, undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

"Ancaman paling lama enam tahun penjara. Makanya, bisa kita tahan," tutupnya. (Red)

TerPopuler