Saat Mencoblos, Calon Pemilih Pemilu 2019 Boleh Bawa Kartu Saku -->

Saat Mencoblos, Calon Pemilih Pemilu 2019 Boleh Bawa Kartu Saku

Selasa, 16 April 2019, 8:11 PM
loading...
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2019 di Bilik Suara
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2019 di Bilik Suara. (Foto Ist/Net)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Calon pemilih Pemilu 2019 diperbolehkan membawa gambar atau kartu saku calon legislatif dan Presiden peserta Pemilu saat melakukan pencoblosan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rahbini pada Senin (15/04/2019) kemarin.

“Calon pemilih boleh membawa gambar atau kartu saku caleg, calon pasangan presiden maupun DPD ke bilik suara, karena memang tidak ada aturan yang melarang termasuk tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” katanya.

Kartu saku boleh dibawa ke bilik suara jika khawatir calon pemilih lupa terhadap calon yang akan dipilihnya. Namun, Rahbini menegaskan itu bukan sebagai alat untuk mengajak atau memobilisasi pemilih lain untuk mencoblos calon pilihannya.

“Yang penting kartu saku itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk mempengaruhi pemilih lainnya,” ujar dia.

Rahbini berharap, semua masyarakat dan para kandidat peserta Pemilu 2019 sama-sama menjaga suasana agar kondusifitas tetap terjamin. Sehingga, pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak ini berjalan dengan aman dan damai.

“Kondusifitas ini bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan, tapi semua masyarakat. Jadi, mari kita jaga bersama agar Pemilu ini berjalan damai, jujur dan adil serta sesuai harapan bersama,” pintanya.


Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H, Rabu, 17 April 2019. (RK/Fiq)

TerPopuler