Dukun Cabul Ini Gagahi Gadis Asal Bojonegoro, Modusnya Diajak Ziarah Wali -->

Dukun Cabul Ini Gagahi Gadis Asal Bojonegoro, Modusnya Diajak Ziarah Wali

Selasa, 05 Maret 2019, 1:15 PM
loading...
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto Ist/Net)

BOJONEGORO, E-KABARI.COM - Dengan modus mau memperbaiki ekonomi dan menyembuhkan korban, pria berinisial MM (45) warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan menyetubuhi seorang gadis asal Kepohbaru, Bojonegoro.

Pria yang berprofesi sebagai penjual Es dan mebel tersebut mengaku sebagai dukun. Ia berasalan mau menyembuhkan penyakit korban dan hendak memperbaiki ekonomi keluarga korban, tapi dengan syarat si gadis harus ikut berziarah ke makam wali.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi.

"Pelaku mendatangi korban dan keluarganya. Selanjutnya pelaku mengaku bisa membantu mengubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku untuk diajak berziarah ke makam para wali," terangnya, saat press release, Senin (04/03/2019) seperti dikutip dari SuaraJatimPost.com.

Pelaku juga memberitahu orang tua korban bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," imbuhnya.

Perbuatan pelaku terkuak ketika orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah, sementara mereka justru curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui ternyata korban telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.

Mengetahui demikian, orang tua korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno," tambah Kapolres.

Atas laporan orang tua korban, akhirnya pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang, dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.


"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (SJP/Rif)

TerPopuler