Cemburu Berujung Aniaya, Seorang Kakek di Jember Masuk Bui -->

Cemburu Berujung Aniaya, Seorang Kakek di Jember Masuk Bui

Senin, 04 Maret 2019, 4:24 PM
loading...
Pelaku KDRT di Jember saat diperiksa petugas Polsek Kencong. (Foto Ist/SJP)

JEMBER, E-KABARI.COM - Guntoro, warga Dusun Krajan, RT 004/RW 004, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, terpaksa dijebloskan petugas Polsek Kencong ke dalam penjara. Lelaki berusia 64 itu tega menganiaya istrinya, Sri Wahyuni (44) warga Dusun Ponjen, RT 004/RW 021, Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Mengutip SuaraJatimPost.com, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kakek itu, disebabkan tersangka merasa cemburu lantaran menduga istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/02/2019) lalu, ketika korban selesai melaksanakan ibadah Salat Magrib.

"Terjadinya sekitar Pukul 19.00 WIB, saat korban selesai Salat Magrib di rumahnya," kata Penyidik Polsek Kencong, Bripka Ahmad, Senin (04/03/2019).

Menurut dia, peristiwa KDRT itu berawal saat tersangka datang dan langsung menyeret korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban dicekik dan tubuhnya diinjak-injak oleh tersangka. Kemudian, tersangka mengeluarkan sebilah celurit dan mengalungkannya ke leher korban serta mengancam korban akan dibunuh.

"Saat itu korban disuruh duduk, dan diancam akan dibunuh jika tidak mengakui jika telah selingkuh dengan lelaki lain," ungkap Bripka Ahmad seperti dikutip SuaraJatimPost.com.

Namun, korban tidak mengakui dan tidak menuruti keinginan tersangka. Sehingga pelaku semakin marah dan menyulut pipi korban dengan rokoknya.

"Karena merasa terancam dan sakit akibat luka yang dialami, korban pun melarikan diri dan meminta bantuan kepada ibunya. Lalu pelaku pun mengejar dan kemudian korban ditampar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kencong," sambung Bripka Ahmad.

Akibat tindakan KDRT tersebut, korban mengalami trauma dan luka bekas sulutan rokok di pipi kirinya. Sedangkan tersangka terancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (EW/SJP/Fiq)

TerPopuler