loading...
Dua Anak Punk terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang diamankan Unit Resmob Polres Jombang. (Foto Ist/SJP) |
JOMBANG, E-KABARI.COM - Seorang gadis asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menjadi korban pemerkosaan diduga dilakukan sejumlah anak punk.
Korban yang masih berumur 14 tahun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang didampingi keluarga, Selasa (12/02/2019) kemarin.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Jombang langsung bergegas mengamankan pelaku. Tak lama, dua terduga pelaku berhasil ditangkap di daerah Babat, Lamongan. Namun, satu orang terduga otak pelaku masih dilakukan pengejaran oleh Unit Resmob Polres Jombang.
"Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2018, Unit PPA Polres Jombang mendapat laporan dari keluarga korban. Langsung tim Unit Resmob bergerak setelah memintai keterangan para saksi, selanjutnya pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Pasar Babat, Lamongan," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, dikutip dari SuaraJatimPost.com, Rabu (13/02/2019).
Azi menceritakan, kejadian berawal pada hari Senin (11/02/2019) saat korban diajak temannya yang satu komunitas anak punk ke daerah Ploso. Kemudian di tengah jalan, mereka berhenti dan menikmati pesta menghisap lem (mabuk lem) tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
"Di situ korban diajak ke bangunan kosong samping utara minimarket. Setelah itu, korban diajak pesta menghirup lem hingga tak sadarkan diri," kata Azi pada sejumlah wartawan.
Setelah tidak sadarkan diri, korban diminta untuk melayani nafsu birahi tiga teman laki-lakinya yang masih satu komunitas. Korban dipaksa oleh terlapor inisial UD (15) dan 2 temannya IHM (15) dan AJR (15) untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Tiba tiba korban teriak setelah merasakan sakit di kemaluannya, kemudian korban didampingi keluarga lapor ke unit SPKT Polres Jombang," imbuh Azi.
Saat ini, Polres Jombang sudah mengantongi identitas otak terduga pelaku. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan selain hasil visum pada korban.
"Barang bukti yang sudah diamankan antara lain baju yang dipakai korban saat kejadian satu buah mini set warna putih, kaos lengan pendek warna putih, celana dalam warna merah, celana pendek warna biru jean, satu buah traning warna biru garis kuning, serta dua buah kaleng lem (gambar rajawali), dan otak terduga pelaku masih dilakukan pengejaran," ungkap AKP Azi.
Akibat perbuatannya, dua terduga dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Har/SJP/Fiq)