Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Jaringan Pembobol ATM Lintas Kota di Jatim -->

Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Jaringan Pembobol ATM Lintas Kota di Jatim

Rabu, 06 Februari 2019, 6:42 PM
loading...
Para pelaku Komplotan Pembobol ATM Lintas Kota di Jawa Timur beserta BB yang berhasil diamankan Polres Trenggalek. (Foto Ist/SJP)

TRENGGALEK, E-KABARI.COM - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, berhasil membekuk komplotan jaringan pembobol ATM yang bersaksi di beberapa kota di Jawa Timur. Komplotan tersebut terdiri dari empat orang pelaku dan berhasil diringkus jajaran Polres Trenggalek pada Selasa (05/02/2019) kemarin.

Mereka adalah Rudi Hermawan (37), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Syahril Azmi (30), warga Desa Payung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus Lampung, Agus Setiawan (25), warga Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung, dan Andika Steven (27) warga Desa Pada Suka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS dalam konferensi pers dengan awak media mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peristiwa pidana besar dengan modus baru vandalisme. Pelaku terdiri dari empat orang dan mereka spesialis merusak perangkat hardware di beberapa bank, salah satunya Bank Jatim.

"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 3 Pebruari 2019 pukul 6.30 WIB, office boy ATM Kecamatan Pule atas nama Yuliono membersihkan ruang ATM dan mengetahui ATM sudah dalam keadaan terbuka pada bagian USP," ungkap AKBP Didit, Rabu (06/02/2019).

Mendapati hal itu, Yuliono langsung memberitahu kepada staf CS Bank Jatim Capem Kecamatan Karangan. Oleh pihak Capem Karangan, laporan diteruskan ke bagian IT Bank Jatim Cabang Trenggalek.

"Kemudian IT Bank Jatim melakukan pengecekan transaksi, yang tidak terdebet di ATM Bank Jatim sebelah selatan kantor Pemkab Trenggalek, masuk Kelurahan Surondakan, Kecamatan Kabupaten Trenggalek, dan ATM di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek," jelas AKBP Didit.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, Rudi Hermawan, aksi tersebut dilakukan dengan mencongkel menggunakan obeng. Selanjutnya pelaku melepas kabel listrik yang mengarah ke USP mesin ATM agar mati. Kemudian memasang kembali kabel aliran listrik ke USP, sehingga mesin ATM hidup kembali.

Setelah itu, Rudi Hermawan melakukan transaksi dengan cara memasukkan ATM ke dalam mesin sesuai dengan uang yang ditarik. Saat mesin ATM menghitung jumlah uang yang ditarik dan ada jeda mesin ATM berhenti, pada saat itulah pelaku Syahril Azmi melepas aliran listrik ke USP, sehingga mesin ATM mati.

"Selanjutnya pelaku Rudi Hermawan mencongkel mulut ATM yang mengeluarkan uang dengan obeng dan mengambil uang yang berada di mulut ATM dengan menggunakan kawat model L yang digunakan untuk menjepit uang dari mulut ATM untuk dikeluarkan. Akibatnya, transaksi di ATM Bank Jatim tidak terdebet," terang AKBP Didit.

Adapun pelaku Agus Setiawan dan Andika Steven, kata Kapolres Trenggalek itu, keduanya bertugas mengawasi di luar ATM. Dalam aksi di ATM Kecamatan Pule tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 11 juta.

Kapolres melanjutkan, rekam jejak para pelaku dari hasil penyelidikan, keempatnya juga melakukan kejahatan yang sama di 10 TKP. Yaitu di Kabupaten Sidoarjo, Lumajang, Malang, Blitar Kabupaten, Blitar Kota, Tulungagung, Ponorogo, Madiun Kota, Magetan, dan Kediri Kota.

"Di Kabupaten Trenggalek sendiri ada tiga peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku. Satu TKP gagal, dua TKP berhasil dilakukan, yaitu di Cabang Pembantu Bank Jatim Kecamatan Pule, dan di Bank Jatim  alun-alun Trenggalek," tutur AKBP Didit.

Ia menceritakan, kronologis penangkapan berawal saat keempat pelaku dilakukan pembuntutan mulai dari Kota Malang masuk Blitar - Tulungagung - Kediri - Nganjuk, naik tol Madiun, sampai tol Boyolali, Jawa Tengah.

Namun, keempat pelaku sempat meninggalkan mobilnya setelah mengetahui dibuntuti oleh petugas. Mereka melarikan diri ke perkampungan warga sekitar tol.

"Akhirnya keempat pelaku dapat dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 5 Pebruari sekitar pukul 06.00-09.00 WIB di perumahan warga, samping pintu masuk tol  Boyolali, Jawa Tengah," ungkap AKBP Didit.


Atas aksi kejahatan bermodus vandalisme tersebut, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. (Tt/SJP/Fiq)

TerPopuler