Kado HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali -->

Kado HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Sabtu, 09 Februari 2019, 4:43 PM
loading...
Presiden Jokowi saat menghadiri momentum Peringatan HPN 2019 di Surabaya. (Foto Ist/Okezone.com)

SURABAYA, E-KABARI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Jokowi tak menjelaskan kapan dia meneken keputusan tersebut. Di tengah kerumuman peserta HPN, Jokowi terus berjalan sambil melayani permintaan foto dan bersalaman dengan orang-orang.

Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada 115 terpidana. Di dalamnya terselip nama Susrama, terpidana kasus pembunuh Prabangsa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berang dan melayangkan protes keras. Mereka menggalang petisi dan berunjuk rasa. Wartawan di seluruh Indonesia juga turun ke jalan menuntut Jokowi mencabut remisi Susrama.

Kemarin, AJI menyerahkan petisi yang sudah diteken puluhan ribu orang mendukung pencabutan remisi Susrama ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Setelah ada desakan keras kaum jurnalis dan elemen sipil, Kemenkumham akhirnya buka suara. Mereka mengakui lalai dalam proses pemberian remisi Susrama dan berjanji mengkaji ulang. Hasil kajiannya adalah pemerintah membatalkan remisi kepada Susrama yang merupakan bekas caleg PDI Perjuangan.

Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010, karena terbukti mendalangi pembunuhan Prabangsa. Prabangsa dibunuh oleh Susrama bersama delapan anak buahnya karena memberitakan indikasi korupsi yang diduga melibatkan Susrama.

Susrama bersama anak buahnya menyekap Prabangsa lalu menganiaya korban hingga merenggang nyawa. Jasad Prabangsa kemudian dibuang ke laut. Lima hari setelahnya, mayat Prabangsa ditemukan mengambang di Teluk Bungsil, Bali.


Sumber: Okezone

TerPopuler