Gilir Pacar dan Cewek ABG yang Membesuk saat di Lapas, Fausi Masuk Sel Lagi -->

Gilir Pacar dan Cewek ABG yang Membesuk saat di Lapas, Fausi Masuk Sel Lagi

Sabtu, 16 Februari 2019, 8:56 PM
loading...
Pelaku pelecehan anak di bawah umur, di Karangasem, Bali, Muhammad Fausi. (Foto Ist/Tribun Bali)

E-KABARI.COM - Muhammad Fausi (31), tersangka pelecehan anak di bawah umur ini tampak santai saat ditemui di Polsek Karangasem, Bali, Jumat (15/2/2019).

Dengan tenang, ia menceritakan perbuatanya.
Fausi ditangkap saat melamar kekasih hatinya ke Karangasem.

Pria asal Jember, Jawa Timur itu dilaporkan melecehkan SR (28) dan FT (14) di Lapas Klas II B Karangasem.

Sebelumnya warga binaan lapas ini terjerat hukum lantaran kasus pencurian.

Saat ini hukumannya tersisa dua bulan lagi, sehingga ia bisa masuk dan keluar lapas untuk bersih-bersih.

"Saat di lapas saya sering dijenguk sama SR, hanya seorang diri. Saya sama SR pacaran cukup lama. Biasanya dia membawa makanan ke lapas," kata Fausi ditemui di ruang tahanan Polsek Karangasem.

Bulan Juli 2018, SR yang biasanya menjenguk Fausi seorang diri datang bersama FT.

Saat itu kondisi ruang besuk sedang sepi.

Petugas lapas yang berjaga hanya satu orang.

Sedangkan di Ruang Besuk Lapas hanya ada mereka bertiga.

Kesempatan itu kemudian ia manfaatkan.

Karena sama suka, Fausi bersama SR menuju belakang pintu ruang besuk.

Di sana mereka memadu kasih.

Setelah itu Fausi kemudian jutsru memaksa FT untuk melayaninya.

Karena merasa takut, FT hanya bisa pasrah.

"Saya melakukannya dengan SR dan FT dua kali di belakang pintu ruang besuk lapas. Saat melakukannya dengan FT saya sudah dapat izin dari SR. Kejadiannya Minggu. Setelah itu saya tidak pernah lagi melakukannya di lapas, khawatir ketahuan petugas," kata Fausi.

November 2018, Fauzi keluar dari lapas.

Komunikasi dengan FT terjalin begitu intens. Beberapa kali mereka janjian untuk ketemuan dan berujung dengan memadu kasih.

Februari 2019, Fausi menjemput FT secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtuanya. FT dilarikan ke Jember.

"Keluar dari lapas saya kerja serabutan di Denpasar dan Klungkung. Januari 2019 saya balik ke Jember untuk hindari petugas karena dilaporkan orangtua FT. Sebelum sampai di Jember, saya sempat ancam FT untuk tak melaporkan kejadian ini. Saya dan FT rencana mau nikah dan memohon restu ke orangtuanya," kata Fausi.

Kanitreskrim Polsek Karangasem, Iptu Wayah Gede Wirya mengatakan, FT menceritakan kejadian ke orangtuanya, Rabu (30/1/2019).

Lantaran tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini korban dan pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

Pelaku dikenakaan pasal 81 junto 76 huruf D Undang-Undang (UU) 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku pernah juga membegal," kata Gede Wirya.

Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Rochidam justru menyangkal keterangan pelaku dan kepolisian.

Ia katakan, tak mungkin napi bersama pengunjung memadu kasih di dalam lapas.

Napi dan pembesuk tidak bisa ketemu karena terpisah dengn jeruji besi.

"Ruang besukan itu tidak bisa saling ketemu. Tidak bisa kontek bodi langsung karena terpisah terali. Terali sudah ada sebelum saya menjadi kepala lapas," kata Rochidam.

Jebakan dengan Restu Palsu
Polisi mengakui pelaku memang sulit untuk ditangkap.

Akhirnya petugas bekerjasama dengan keluarga korban.

Mereka memancing agar pelaku mau datang ke Karangasem melamar dan membawa anak mereka.

Merasa sudah direstui orangtua FT, Fausi bersama FT memutuskan untuk ke Karangasem.

Ia datang membawa satu mobil bersama keluarganya dari Jember.

Saat ini keluarga Fausi masih mendampinginya di Polsek Karangasem.

Pihak keluarga mengaku tak memiliki uang untuk kembali ke Jember, Jawa Timur.

Uang untuk makan pun sudah habis.

"Orangtua FT katanya merestui, makanya kami ke Karangasem untuk melamar. Sekitar pukul 05.00 WITA, setelah makan minum, tiba-tiba datang polisi menangkap saya. Keluarga saya terkejut melihat kejadian," kata tersangka, Muhammad Fausi.


Sumber: Tribun Bali via Tribun Medan

TerPopuler