Dagang Motor Bodong, Warga Sumenep Berakhir di Tahanan -->

Dagang Motor Bodong, Warga Sumenep Berakhir di Tahanan

Kamis, 28 Februari 2019, 7:01 PM
loading...
Tersangka Moh. Alwi beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Kangean, Sumenep. (Foto Ist/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Bisnis Moh. Alwi, warga asal Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus berakhir. Pasalnya, pria 51 tahun itu diringkus Unit Satreskrim Polsek Kangean saat membawa sejumlah motor bodong dari luar daerah.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengungkapkan, petugas berhasil meringkus pelaku di perairan laut Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep pada Rabu (27/02/2019) kemarin.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa (26/02/2019) pelaku membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbeen Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng, Desa Buddi," terangnya, Kamis (28/02/2019).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Unit Satreskrim Polsek Kangean langsung melakukan patroli di perairan laut Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa. Selanjutnya, tim langsung melakukan penghadangan kepada Pelaku yang sedang membawa 5 unit motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Pelaku (Moh. Alwi, red) langsung diamankan beserta barang bukti, dan digelandang ke Mapolsek Kangean," jelas AKP Moh. Heri.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku ada Honda Scopy tahun 2018, warna merah hitam yang dibeli seharga Rp 9 juta. Kemudian Honda Beat Strip warna putih, Honda Beat CBS warna biru, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna merah putih, tahun 2018 dengan harga sama.

"Masing-masing seharga Rp 6,3 juta," imbuh AKP Heri.


Atas perbuatannya, Moh. Alwi dikenakan pasal 480 KUHP tentang tentang kepemilikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, yakni sebanyak 5 unit motor yang diduga dari hasil tindak kejahatan. (Fiq)

TerPopuler