Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Polisi Sebut Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat -->

Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Polisi Sebut Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat

Jumat, 18 Januari 2019, 9:15 AM
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019). (Foto Ist/TribunKaltim)

BALIKPAPAN, E-KABARI.COM - Peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan berhasil diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.
Tiga orang tersangka wanita, UM (26), NL (26) dan EG (25) diamankan petugas.

Ketiganya terbukti mengedarkan kosmetik ilegal di Balikpapan.

"Kosmetik ini tanpa memiliki izin dan tidak memiliki label dari BPOM," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (17/1/2019).

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal.

Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Heny Purba langsung melakukan penyelidikan.

UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, anggota polisi menyamar jadi pembeli.

Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, polisi menemukan bukti bahwa pelaku benar menjual kosmetik tanpa memiliki izin.

Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan.

Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama Merk “HS” Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.

"Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya," ujar Wiwin.

Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan.

NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.

"Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama," jelasnya.

Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.

"Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label “RR” RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun," ungkapnya.

Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi.

Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti
Lebih lanjut, Wiwin menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

"Ada cream wajah, luluran, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan banyak jenis lagi. Semua ilegal," tegasnya.

Modal Baskom dan Mixer, Kosmetik Ilegal Buatan Pria di Samarinda Ini Laris Manis, Efeknya Mematikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan di pulau Jawa, dengan penjualan berbasis online.

Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online.

Bahkan, produk kosmetik ilegal itu juga telah di endorse oleh sejumlah artis ternama.

Produk pemutih jadi produk yang paling banyak dibeli oleh konsumen.

Terdapat 41 produk yang berhasil dibuat oleh pelaku, yang telah beroperasi sejak 2017 lalu, dengan penghasilan per harinya mencapai Rp 80 Juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar membuat kosmetik ilegal ini dari menonton Youtube, karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucap Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

Kosmetik illegal sendiri dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.

"Ke otak bisa ganggu susunan saraf, fungsi ginjal juga bisa rusak, dan banyak kerusakan lainnya yang dapat ditimbulkan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM bersama Polresta Samarinda mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal di jalan Perjuangan II, Samarinda pada Kamis (3/1/2019) lalu, sekitar pukul 13.30 WITA.

Sejumlah barang bukti dan tujuh orang diamankan saat penggrebekan itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Sumber: Tribun Kaltim

TerPopuler