Terungkap, Segini Tarif yang Dipatok Mucikari SA dalam Prostitusi Online di Pontianak -->

Terungkap, Segini Tarif yang Dipatok Mucikari SA dalam Prostitusi Online di Pontianak

Minggu, 13 Januari 2019, 3:59 PM
loading...
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi di satu di antara hotel berbintang di, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar), Jumat (11/1/2019) malam. Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi. Insert: Barang Bukti. (Foto Ist/DOK. Ditreskrimum Polda Kalbar)

PONTIANAK, E-KABARI.COM - Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus prostitusi dengan tersangka seorang mahasiswi berinisial SA (25) di satu hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam.

Dalam kasus ini, SA berperan sebagai mucikari bagi dua korbannya yakni LK (26) dan SC (32).
SA menawarkan dua korbannya itu dengan tarif Rp 3 juta kepada pelanggannya, melalui transaksi yang bermula dari media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalbarmelalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di hotel berbintang, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.

Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.

Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.

Dua saksi korban diamankan di kamar.
Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di kafe hotel.

Kepolisian Daerah Kalbar berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan oknum mahasiswi berusia 25 tahun sebagai mucikari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkapkan sumber informasi yang berujung penangkapan.

Ditreskrimum mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahuinya dari media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan ‎menuturkan informasi yang diterima yakni bermula pada hari Kamis (10/1/2019) pagi.

Dimana anggotanya di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat.

"Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial‎," kata AKBP Ongky Isgunawan kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).

Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV melalukan penyelidikan.

Diketahui pada, Jumat (11/1/2019) sore, SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

"Pelaku ini nawarkan perempuan ke Anggota kita yang melakukan penyelidikan," kata Mantan Kasatrolda Ditpolair Polda Kalbar ini pada, Tribunpontianak.co.id.

Lanjutnya, perjanjian awal transaksi berupa tarif dan lokasi disepakati.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan pelaku mucikari SA di satu kamar yang berada di Lantai 3 Hotel berada di Jl Gajahmada Pontianak.

"SA tawarkan dua perempuan tersebut yakni Rp 3 Juta," kata Ongky.

"SA menunggu di cafe yang berada di Lantai 4 di hotel yang sama," lanjut Ongky.

Selanjutnya, pihaknya kemudian mengamankan dua perempuan yakni LK dan SC di kamar 306 dan 308.

Kemudian mengamankan sang mucikari SA ‎di cafe Lantai 4  hotel berada di Jl Gajahmada.

"Dari saksi korban SC diamankan uang tunai Rp 3juta yang diterima dari SA serta satu bungkus kondom dari saksi korban LK, dan serta 3 unit HP dari milik dua korban dan pelaku mucikari," katanya.

Ongky menuturkan saat ini dua korban dan pelaku mucikari SA sudah diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.

Pihaknya kini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk sementara pelaku mucikari SA ini akan di sangkakan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan, tapi ini masih dalam tahap proses lebih lanjut,"‎ pungkasnya.


Sumber: Tribun Pontianak

TerPopuler