loading...
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani. (Foto Ist/Merdeka.com) |
MAKASSAR, E-KABARI.COM - Teller BRI unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Makassar, bernama Rika Dwi Merdekawati (28), menilap dana nasabah hingga Rp 2,3 miliar. Kasus penggelapan dana nasabah itu dilaporkan pihak BRI ke Polda Sulsel awal Januari lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, tindak kejahatan dilakukan teller ini dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah. Korban aksi pelaku mencapai 47 nasabah.
"Korbannya ada 47 orang nasabah dengan 50 rekening. Artinya ada satu nasabah yang punya dua nomor rekening. Tindak kejahatan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijalankannya sejak April hingga Desember 2018 lalu hingga meraup dana sebesar Rp 2,3 miliar lebih," kata Dicky kepada awak media saat merilis kasus ini di aula lantai 2 gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (30/1).
Warga Kabupaten Gowa, Sulsel, tersebut diringkus polisi di sebuah hotel Jalan Poros Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (26/1) malam. Pelaku mengaku menilap dana nasabah lantaran terlilit banyak utang.
"Motifnya karena terlilit utang sehingga dia nekat demi membayar utang-utangnya ditambah lagi untuk membayar uang muka satu unit mobilnya, membeli perhiasan emas dan membeli dua unit mobil dan membiayai sebuah proyek. Belum diketahui itu proyek apa," kata Dicky.
Modus kejahatan tersangka setelah memalsukan tanda tangan nasabah pertama menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian menginput jumlah nominal daya yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI.
Kemudian slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di bank BRI.
Modus kedua tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli. Sebagai teller, tersangka tidak menginput penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tapi memasukkan pencatatannya di sofwert exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.
Setelah itu tersangka mencetak di buku rekening nasabah sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.
"Kasus ini terbongkar sejak pihak bank BRI itu melakukan pengecekan dan tahu ternyata ada penyalahgunaan dana nasabah. Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buku catatan milik tersangka Rika Dwi Merdekawati dan satu rangkap rekening edisi bank BRI unit Toddopuli Panakkukang, Makassar," ujar Dicky.
Atas perbuatannya, teller yang baru empat tahun di kantor BRI itu disangkakan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Ancaman pidananya, kata Dicky Sondani, sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan paling banyak Rp 200 miliar.
Sumber: Merdeka.com