Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pria Asal Jombang Diamankan Polisi -->

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pria Asal Jombang Diamankan Polisi

Kamis, 24 Januari 2019, 8:58 PM
loading...
Terduga pelaku persetubuhan (tengah) saat diamankan Unit PPA Polres Jombang. (Foto Ist/SJP)

JOMBANG, E-KABARI.COM - Bermodal rayuan dan janji akan menikahi, seorang pria asal Jalan Sawahan Kelurahan/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berhasil menggagahi pacarnya hingga berkali-kali.

Namun begitu mengetahui sang kekasih hamil, pria tersebut tidak mau bertanggung jawab, sehingga terpaksa dilaporkan ke polisi.

Dilansir dari SuaraJatimPost.com, gadis asal Kecamatan Paterongan, Kabupaten Jombang tersebut berinisial HD (19). Ia mengaku disetubuhi tersangka inisial KW (19) semenjak masih SMA sekitar tahun 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, membenarkan kejadian tersebut. Dan kini, terlapor sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Jombang.

"Hari Rabu 23 Januari kemarin PPA mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan korban inisial HD dan 'terduga' pelaku inisial KW," jelas AKP Azi pada awak media, Kamis (24/01/2019).

Dijelaskan, modus terduga pelaku saat menjalankan aksinya hingga menyetubuhi korban terjadi dari tahun 2017 ketika korban dan pelaku masih duduk di bangku SMA. Hal itu berlangsung sampai terjadi pelaporan pada Rabu (23/01) kemarin.

"Modus terduga pelaku sudah kenal dengan korban saat kegiatan ektrakurikuler di sekolah, kemudian korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku," papar AKP Azi.

Setelah itu, hubungan berlanjut hingga terduga merayu korban untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi. Akhirnya, korban disetubuhi beberapa kali sampai berbadan dua.

"Setelah dilakukan beberapa kali, si terduga tidak menikahinya sampai sekarang dan sempat hamil," lanjut Kasat Reskrim Polres Jombang.

Akibat perbuatannya, terduga sudah diamankan polisi. Namun, kasusnya sedang diselidiki oleh Unit PPA Polres Jombang.

"Terduga bisa dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun," pungkas AKP Azi. (Rif/Fiq)

TerPopuler