loading...
Ilustrasi Prostitusi. (Foto Ist via Liputan6) |
SURABAYA, E-KABARI.COM - Kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan banyak artis dan model seperti halnya artis VA dan AS, terus didalami oleh Polda Jawa Timur. Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Harissandi, menyebutkan bahwa melalui jaringan muncikari E (37) dan T (28), ada 45 artis dan 100 model yang terlibat. Sebanyak 45 artis ini ikut jaringan E.
"45 (artis) selanjutnya kami panggil, yang pernah kencan yang ada datanya. Yang ditawarin (muncikari) ada 45 (artis)," tuturnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Harissandi menyampaikan untuk 100 model lainnya masuk ke dalam jaringan muncikari T. Ia mengungkap bahwa model ini kebanyakan dari majalah pria dewasa.
Sedangkan untuk 45 artis dan 100 model ini, beberapa ada yang penyanyi dangdut. Meski begitu, kepolisian mengaku tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka. Seluruh artis masih berstatus korban.
Semuanya Korban
"Mereka ini semua korban, kami butuh keterangannya. Ada artis penyanyi dangdut," ujar Harissandi.
"Mereka ini semua korban, kami butuh keterangannya. Ada artis penyanyi dangdut," ujar Harissandi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, harga paling mahal mencapai Rp 100 juta sementara yang paling murah Rp 25 juta. "Jadi ada yang Rp 100 juta, kemarin itu Rp 80 juta, ada yang Rp 50 juta, dan yang paling kecil Rp 25 juta," tutur Luki.
Sementara untuk pembagian antara muncikari dengan artis, Luki menyebut bahwa dibagi-bagi. Ada tim yang mengendalikan jaringan ini.
"Pembayaran uang muka 30 persen, setelah itu ketemu, (membayar) sisanya. Masing-masing orang punya pembagiannya 25 persen. Kayak kemarin itu dibagi 3. Kepada ininya (artisnya) Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi tim," kata Luki.
Jaringan ini, kata Irjen Pol Luki Hermawan, beroperasi sejak tahun 2017. Tak hanya itu, saat ini ada tersangka yang merupakan tim dari muncikari masih dalam pencarian alias DPO. "Mudah-mudahan, kalau kita bisa ini (tangkap) bisa lebih luas lagi. Tapi dari dua orang ini sudah cukup kuat dan jaringannya sangat luas dan punya link-link kepada kelompok-kelompok pengguna," ujar Luki.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring atau online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua artis FTV, yaitu VA dan AS.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring atau online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua artis FTV, yaitu VA dan AS.
Wadirreskrimsus, AKBP Arman Asmara, menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang. "Ya tadi sekitar pukul 12.30 WIB. kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," tutur Arman, Sabtu (5/1/2019).
Arman juga menjelaskan, dua artis berinisial VA dan AS merupakan langganan aktris (pemeran perempuan) di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Arman juga mengungkapkan kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu muncikari. "Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," ujarnya.
Sumber: Liputan6.com