loading...
SUMENEP, E-KABARI.COM - Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Rasuki, Warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, keluarga korban menangis histeris saat Jaksa Penuntut Umum selesai membaca tuntutan.
Pasalnya, keluarga korban Sapraji merasa sangat kecewa dengan pembacaan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan di depan majelis hakim yang hanya 18 tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Seperti yang diketahui pelaku sudah mengakui bahwa dengan sengaja direncanakan terlebih dahulu, sehingga menghilangkan nyawa Rasuki," ucapnya hinggap meneteskan air mata.
"Kami akan merasa benar benar diadili jika pelaku dipenjara seumur hidup," imbuhnya.
Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum, sebab saat sidang JPU tidak hadir.
"Kami sangat keberatan atas semua bacaan tuntutan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam hal ini, apalagi JPUnya tidak hadir dalam persidangan bacaan tuntutan, malah diwakili oleh yang lain," bebernya.
Maktub Syrib, Ketua Komunitas Laknat Korupsi (KLK) mejelaskan secara gamblang terkait perkara pasal 340 bahwa sebenarnya ada dua unsur dalam kacamata hukum tindak pidana umum, yaitu unsur Subyektif dan unsur Obyektif.
"Jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku direncanakan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan matinya orang atas nama Rasuki," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Maktub, tuntutan jaksa seumur hidup, karena pelaku juga mengakui dengan merencanakan perbuatan tersebut.
Sementara itu, perwakilan yang membaca tuntutan dari Kejaksaan Negeri Sumenep enggan untuk berkomentar.
"Kami cuma membacakan hasil tuntutan jaksa dan tidak mau memberikan komentar sedikitpun dalam perkara ini," pungkasnya. (Ras)