loading...
Ilustrasi. (Foto/Istimewa) |
Ironisnya,
perkosaan terjadi bukan hanya sekali. Namun di dua tempat kejadian perkara
(TKP) berbeda.
Sebut
saja Mawar (16), Sabtu (24/11) lalu dirinya pergi malam mingguan dengan teman
perempuannya. Pulang ke rumah sekira pukul 22.00 Wita. Saat membuka pintu
rumahnya, ternyata terkunci dari dalam dan tidak dibukakan oleh ibunya. Mawar
pun duduk di halaman rumah hingga datang bapaknya yang baru pulang dari
undangan.
Diketuklah
pintu rumah oleh bapaknya, dan langsung dibukakan oleh ibunya. Bapaknya masuk,
namun malah langsung menutup pintu, sehingga Mawar berpikir jika dirinya tak
diperbolehkan masuk.
“Akhirnya
mawar ini pergi ke rumah temannya untuk menginap,” kata Kapolres Bontang AKBP
Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra didampingi
penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang yang
enggan disebutkan namanya.
Si
Bapak baru sadar saat anaknya tak masuk ke rumah. Hingga mencari keberadaan
anaknya dan diketahui menginap di salah satu teman perempuannya. Tetapi, mawar
tak ingin pulang ketika bapaknya menjemput. Makanya pemilik rumah pun
mengatakan jika nanti Mawar diantarkan pulang.
Tibalah,
Minggu (25/11) lalu sekira pukul 24.00 Wita yang memasuki Senin dini hari,
Mawar menghubungi kekasihnya berinisial A agar dijemput pukul 05.00 Wita. Namun
si A tak bisa dengan alasan kerja, dan bisa menjemputnya di jam 24.00 Wita.
“Mawar
ini setuju saja, hingga keluar lewat jendela karena rumah temannya itu dikunci
oleh orang tuanya,” ujarnya.
Teman
mawar sempat melarang karena takut terjadi sesuatu, tetapi Mawar nekat keluar
melalui jendela. Tak tahu arah tujuan, usai bertemu A, Mawar pun dibawa ke
tempat kerja A di lokasi Golf Sintuk tepatnya di musalanya.
Di sana
mereka awalnya hanya berduaan dan saling sibuk dengan gagdet masing-masing. Tak
lama, datang tersangka B yang merasa prihatin karena Mawar tak bisa pulang ke
rumah.
Ternyata
keprihatinan itu hanya akal busuk tersangka B yang telah dikuasai nafsu birahinya.
Karena tersangka B mengunci pintu musala. Korban yang merasa takut, sempat
berusaha untuk keluar dari musala namun tak bisa karena terkunci.
Tersangka
A tak bisa berbuat banyak, malah seakan telah bersekongkol dengan tersangka B.
“Jadi si B ini nanya ke si A, aku kah yang duluan (memperkosa, Red.),” kata
Ferry.
Akhirnya
pemerkosaan terjadi. Tersangka A memegang tangan korban yang berontak sambil
mencumbui korban. Sementara tersangka B leluasa memperkosa korban.
Setelah
tersangka B merasa puas melampiaskan nafsu setannya, giliran tersangka A yang
melakukan permerkosaan. Korban Mawar, karena sudah lemas akhirnya hanya bisa
pasrah dan tak lagi berontak. Ketika selesai, ketiganya pun keluar dari musala
dan duduk di halamannya. Mawar merasa lapar hingga dibelikan makanan oleh
tersangka A yang merupakan kekasihnya.
Hari
menjelang subuh, datanglah teman laki-laki tersangka A berinisial IM. IM
diminta A mengantar Mawar pulang, namun IM menyarankan agar ke rumah kost-an
temannya karena sepi. Mengingat lingkungan Golf Sintuk sudah mulai ramai.
“Mereka
pun (IM, A, dan Mawar, Red.) bonceng tiga naik motor ke kost-an temannya IM di
Jalan Pipa yang sudah masuk wilayah Kutim,” imbuhnya.
Lagi-lagi,
di kost-an tersebut, tersangka A melakukan persetubuhan dengan Mawar. Barulah
sekira Magrib di hari Senin (26/11) lalu korban pulang ke rumah temannya dan kemudian
dijemput oleh bapaknya untuk pulang ke rumah. Awalnya juga Mawar tak mengaku
telah terjadi pemerkosaan kepada keluarganya. Namun setelah didesak akhirnya
mengaku dan dilaporkan ke Polres Bontang.
Kepada
petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi salah seorang pelaku
masih duduk di bangku kelas 3 SMK dan akan mengikuti ujian sekolah. “Tersangka
kami amankan di wilayah Loktuan pada Selasa (27/11) lalu dan saat ini ditahan
di Mapolres Bontang,” ungkap Ferry.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E,
atau Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber:
Bontangpost