Bermodus Foto Model Gaya Penculikan, Fotografer Mesum Perkosa Dua Gadis -->

Bermodus Foto Model Gaya Penculikan, Fotografer Mesum Perkosa Dua Gadis

Kamis, 06 Desember 2018, 8:50 AM
loading...
Tersangka (seragam orange) pemerkosa dua gadis di Buleleng saat diperlihatkan kepada medi. (Foto Ist/Balieditor.com)

BULELENG, - Sungguh bejat ulah fotografer bernama Putu Manuaba alias Manu, 43. Pria asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, memperkosa dua gadis belia dengan cara sangat sadis. Sebelum korban diperkosa, sang fotografer terlebih dahulu mengikat tangan dan menyumbat mulut korban.

Modusnya mengiming-imingi para gadis belia itu akan dijadiakan foto model terkenal. Akibatnya itu, Manu – sapaan perlaku—yang pemilik studio Manu Foto Work ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Kedua gadis yang menjadi korban aksi bejat Manu itusebut saja Dayu Mawar, 17, dan Kadek Melati, 17, yang semua merupakan warga Kecamatan Banjar, Buleleng. Keduanya diperkosa pelaku dalam kurun waktu yang berbeda dengan lokasi yang sama yakni di ruang studio foto.

Dalam keteranan pers di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, tersangka Manu ditangkap pada Senin (3/12/2018) di rumahnya atas laporan kedua korban. Modus tersangka, dengan mengiming-imingi korbannya dijadikan foto model. “Kejahatannya ini berulang kali dilakukan, sampai ada 2 korban, dengan iming-iming jadi model dari hasil fotonya karena pelaku seorang fotografer,” ungkap Kapolres Suratno, Rabu (5/12/2018) siang.

Suratno menceritakan bahwa awalnya, tersangka mengincar para korbannya secara acak melalui akun facebook kemudian menghubungi lewat whatsapp. Tersangka menawarkan para korban untuk menjadi modelnya dalam fotografi. Setelah tawarannya diterima, tersangka mengajak para korban agar bertemu di pantai Uma Anyar, Seririt, untuk melakukan pemotretan.

Usai melakukan sesi foto di pantai Uma Anyar, tersangka mengajak korbannya menuju ke studio foto miliknya. “Di TKP, pelaku meminta agar korbannya untuk berganti pakaian yang telah disediakan oleh pelaku, kemudian para korbannya diminta berperan sebagai korban penculikan,” jelas Suratno.

Dalam adegan itu, para korbannya diikat kedua tangannya, mata dan mulutnya ditutup atau disumpal. Disanalah, aksi bejat tersangka mulai dilancarkan. Agar aksi bejatnya tidak diketahui orang lain, tersangka memutar musik dengan keras. Sehingga, teriakan para korbannya tidak sampai didengar oleh warga sekitar.

Kata dia, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa, pakaian milik para korban, selendang yang digunakan mengikat para korban, kamera digital, 2 laptop, handphone milik pelaku, dan perlengkapan fotografi milik dari pelaku. “Aksi itu dilakukan di waktu berbeda, tapi lokasi yang sama di kamar studio foto mililnya. Korban pertama dilakukan pada pertengahan November dan dilaporkan 12 November. Korban kedua dilakukan awal Desember ini, dan dilaporkan pada 3 Desember,” jelas Suratno.

Sementara tersangka Manu dihadapan awak media mengakui perbuatannya. Menurut Manu, aksi itu dilakukannya karena khilaf melihat kemolekan tubuh para korbannya. Dan Manu mengaku, menjadi seorang fotografer freelance sudah sejak beberapa tahun lalu. “Saya khilaf. Yang korban pertama saya kasih uang Rp100 ribu, yang kedua katanya mau beli AC, tapi keburu kabur, nangis dia,” tutur Manu dengan singkat.

Tersangka Manu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Balieditor

TerPopuler