loading...
Tersangka (seragam orange) pemerkosa dua gadis di Buleleng saat diperlihatkan kepada medi. (Foto Ist/Balieditor.com) |
Modusnya mengiming-imingi para
gadis belia itu akan dijadiakan foto model terkenal. Akibatnya itu, Manu –
sapaan perlaku—yang pemilik studio Manu Foto Work ini terpaksa mendekam dibalik
jeruji besi.
Kedua gadis yang menjadi korban
aksi bejat Manu itusebut saja Dayu Mawar, 17, dan Kadek Melati, 17, yang semua
merupakan warga Kecamatan Banjar, Buleleng. Keduanya diperkosa pelaku dalam
kurun waktu yang berbeda dengan lokasi yang sama yakni di ruang studio foto.
Dalam keteranan pers di Mapolres
Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kapolres Buleleng, AKBP Suratno
mengatakan, tersangka Manu ditangkap pada Senin (3/12/2018) di rumahnya atas
laporan kedua korban. Modus tersangka, dengan mengiming-imingi korbannya
dijadikan foto model. “Kejahatannya ini berulang kali dilakukan, sampai ada 2
korban, dengan iming-iming jadi model dari hasil fotonya karena pelaku seorang
fotografer,” ungkap Kapolres Suratno, Rabu (5/12/2018) siang.
Suratno menceritakan bahwa awalnya,
tersangka mengincar para korbannya secara acak melalui akun facebook kemudian
menghubungi lewat whatsapp. Tersangka menawarkan para korban untuk menjadi
modelnya dalam fotografi. Setelah tawarannya diterima, tersangka mengajak para
korban agar bertemu di pantai Uma Anyar, Seririt, untuk melakukan pemotretan.
Usai melakukan sesi foto di pantai
Uma Anyar, tersangka mengajak korbannya menuju ke studio foto miliknya. “Di
TKP, pelaku meminta agar korbannya untuk berganti pakaian yang telah disediakan
oleh pelaku, kemudian para korbannya diminta berperan sebagai korban
penculikan,” jelas Suratno.
Dalam adegan itu, para korbannya
diikat kedua tangannya, mata dan mulutnya ditutup atau disumpal. Disanalah,
aksi bejat tersangka mulai dilancarkan. Agar aksi bejatnya tidak diketahui
orang lain, tersangka memutar musik dengan keras. Sehingga, teriakan para
korbannya tidak sampai didengar oleh warga sekitar.
Kata dia, polisi sudah mengamankan
beberapa barang bukti berupa, pakaian milik para korban, selendang yang digunakan
mengikat para korban, kamera digital, 2 laptop, handphone milik pelaku, dan
perlengkapan fotografi milik dari pelaku. “Aksi itu dilakukan di waktu berbeda,
tapi lokasi yang sama di kamar studio foto mililnya. Korban pertama dilakukan
pada pertengahan November dan dilaporkan 12 November. Korban kedua dilakukan
awal Desember ini, dan dilaporkan pada 3 Desember,” jelas Suratno.
Sementara tersangka Manu dihadapan
awak media mengakui perbuatannya. Menurut Manu, aksi itu dilakukannya karena
khilaf melihat kemolekan tubuh para korbannya. Dan Manu mengaku, menjadi
seorang fotografer freelance sudah sejak beberapa tahun lalu. “Saya khilaf.
Yang korban pertama saya kasih uang Rp100 ribu, yang kedua katanya mau beli AC,
tapi keburu kabur, nangis dia,” tutur Manu dengan singkat.
Tersangka Manu dijerat dengan pasal
81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak jo pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana
paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Balieditor