loading...
Empat terdakwa WN China penyelundup sabu 1,622 Ton saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (29/11/2018) malam. (Foto Ist/Batamnews) |
BATAM, E-KABARI.COM - Empat Warga Negara (WN) China yang didakwa membawa sabu sebanyak 1,622 Ton menggunakan Kapal MIN LIAN YI YUN 61870 ke Perairan Pulau Pemping, Kota Batam, akhirnya dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) malam.
Keempat terdakwa itu, masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa. Mereka diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim, Muhammad Chandra didampingi Reditte Ika Septina dan Yona Lamerosa menyatakan, perbuatan keempat terdakwa membuat nama baik Indonesia menjadi buruk di internasional. Di mana, negara lain akan beranggapan bahwa Indonesia merupakan negara empuk peredaran narkotika.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap para terdakwa selama mengikuti proses sidang. Terdakwa dianggap mempersulit karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," ujar Muhammad Chandra membacakan amar putusan.
Saat itu juga, terdakwa Chen Meisheng langsung berteriak menggunakan bahasa asing. Terdakwa sepertinya tidak terima dengan putusan tersebut.
Teriakan terdakwa sampai memecah keheningan pengunjung sidang. Sayangnya, kata-kata yang dilontarkan Chen Meisheng belum dapat dipahami para pewarta yang setia menunggu pembacaan putusan itu.
Belum diketahui keempat terdakwa penyelundup 1,622 Ton sabu ini akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, saat pembacaan putusan, penasehat hukumnya (PH) tidak hadir untuk mendampingi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menyakini keempat terdakwa terbukti bersalah pasal 114 ayat (3) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi; Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia dan tiga jaksa dari Kejagung RI.
"Menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman mati," ujar Dedie, membacakan amar tuntutan.
Terhadap tuntutan itu, majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk membuat nota pembelaan (pledoi).
"Atas permintaan dari kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda dua minggu ke depan di hari yang sama dengan agenda Pledoi," kata M. Chandra menutup sidang.
Di akhir persidangan, salah seorang terdakwa sempat berbicara dengan keras dan menunjuk-nunjukkan jarinya kepada wartawan.
"Polisi membuat bukti palsu, orang Indonesia mencelakai, menipu orang China," katanya saat diterjemahkan penerjemah bahasa yang berada di lokasi persidangan.
Diurai dalam surat dakwaan, keempat terdakwa ini awalnya direkrut seorang bernama Lao Wu (DPO) di China untuk membantu awak kapalnya melakukan penangkapan kepiting di Laut Malaysia. Dari China para terdakwa ini sempat berlayar ke Perairan Bagan Siapi-api, bahkan sempat lego jangkar selama dua hari di sana.
Kemudian kapal pembawa sabu tersebut kembali berlayar melintasi Perairan Pulau Pemping, Kota Batam. Saat itu, Tim Gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai melakukan penangkapan, di mana kapal yang digunakan para terdakwa saat melintasi Perairan Indonesia tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS) sebagai keharusan bagi setiap kapal yang melintasi perairan asing.
"Setelah dilakukan pengeledahan dibantu K9 (anjing pelacak) ditemukan 81 karung berisi narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 1,622 Ton," ujar jaksa yang membacakan surat dakwaan.
Sumber: Batamnews