loading...
Kasat Reskrim Polres Jombang saat mengintrogasi pelaku |
JOMBANG, E-KABARI.COM - Kustiawan, guru olahraga SDN Brudu Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diduga mencabuli dua muridnya.
Aksi bejat oknum guru cabul itu baru diketahui setelah korban sudah masuk SMP.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot, mengatakan bahwa aksi bejat itu diketahui saat korban bercerita kepada temannya.
"Perkara ini awalnya diketahui dari korban yang sudah dilakukan pencabulan, dia cerita pada temannya kemudian temannya cerita pada orang tua korban," ucap AKP Gatot, Selasa (9/10/2018).
AKP Gatot menambahkan, dari cerita temannyalah, orang tua korban langsung mengetahui dan langsung bertanya kepada anaknya.
"Ternyata benar, korban mengaku dicabuli oleh guru olahraganya," terangnya.
Modus daripada terlapor yang berstatus PNS sebagai guru olahraga mencabuli muridnya dengan berbagai cara.
"Modusnya macam macam ada suatu ketika korban disuruh mengambil sesuatu ruang UKS, setelah korban masuk keruang UKS diikuti sama tersangka, dan sampai di dalam pintunya dikunci kemudaian ditelanjangi dan dicabuli oleh tersangka. Ada juga modusnya pura pura dua Jatim main catur terus ujung ujungnya dicabuli juga," papar Gatot.
Kemungkinan terlapor melakukan aksinya puluhan kali itu terjadi semenjak bulan Maret 2017 dan korban tidak berani bercerita kemungkinan ada ancaman atau tekanan dari terlapor.
"Korban dicabuli 9 kali ada yang 10 kali, itu terjadi dalam kurun waktu mulai bulan 3 tahun 2017," ungkap Kasat Reskrim.
Sementara jumlah korbannya yang melapor ke Polres Jombang ada 2 orang murid mungkin bisa lebih dan masih dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
"Barang bukti berupa pakaian dan visum karena walau tidak disetubuhi. Korban kelaminnya dimasukan barang," tutur AKP Gatot saat jumpa pers.
Atas perbuatannya terlapor di jerat pasal 82 Undang undang perlindungan anak ancaman lebih 5 tahun. (Red)