Copot Dirut RSUD Syamrabu Usai Dilantik Jadi Bupati Bangkalan, Ini Tujuan Ra Latif -->

Copot Dirut RSUD Syamrabu Usai Dilantik Jadi Bupati Bangkalan, Ini Tujuan Ra Latif

Jumat, 05 Oktober 2018, 2:07 PM
loading...
Gedung RSUD Syamrabu Bangkalan di Jalan Pemuda Kaffa. (Foto: Ist/SURYA)

BANGKALAN, E-KABARI.COM - Usai dilantik sebagai Bupati Bangkalan 24 September lalu, R Abdul Latif Amin Imron langsung melakukan gebrakan. Ia mencopot Dirut RSUD Syamrabu drg Yusro melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 2 Oktober 2018.

Ini berarti, pencopotan drg Yusro dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Syamrabu dilakukan, setelah delapan hari Ra Latif menjadi Bupati Bangkalan.

SK bernomor 862/195/433.202/2018 itu berbunyi, Membebaskan Sementara dari Jabatan Direktur RSUD Syamrabu kepada drg Yusro. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya pemeriksaan khusus.

Belum diketahui terkait poin pemeriksaan khusus yang dimaksud. Namun dalam SK itu disebutkan, dalam rangka untuk menghindari berbagai kepentingan. Serta netralitas dalam pemeriksaan khusus terkait kinerja pelayanan publik pada RSUD Syamrabu.

Drg Yusro ketika dikonfirmasi Surya melalui ponselnya mengungkapkan, telah menerima SK tersebut pada Rabu (2/10/2018).

"Sudah (terima SK) kemaren. Hari ini tetap di rumah sakit. Saya kerja sebagai staf biasa, menyelesaikan yang belum selesai. Kan hanya (bebas) job nya saja," ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

Yusro menjelaskan, keputusan itu merupakan hak mutlak bupati sebagai kepala daerah yang wajib dipatuhi. Ia menjabat sebagai dirut sejak 2010.

"Biar yang memeriksa lebih enak. Terpenting kami sudah berusaha. Berapa ribu bahkan juta pasien yang telah dilayani," pungkasnya.

Tembusan SK Bupati itu tertuju ke Inspektur Kabupaten Bangkalan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

Inspektur Kabupaten Bangkalan Hadari ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum menerima tembusan SK tersebut.

"Sampai detik ini, secara fisik saya belum membaca. Coba konfirmasi ke BKPSDA karena produk hukum masalah kepegawaian ada di situ," ungkapnya.

Menurutnya, seorang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai tiga hak prerogratif yang dimandatkan undang-undang.

"Mengangkat CPNS, menempatkan, mengangkat, mencabut jabatan, dan memberhentikan. Hak-hak itu melekat di kepala daerah selaku PPK," ungkapnya.

Ia menjelaskan, seorang bupati dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu dan didukung semua perangkat daerah.

"Karena semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sifatnya sebagai pembantu bupati," jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan indikasi-indikasi kepala OPD melampui kewenangan bupati sudah pasti terlihat.

"Tidak ada seorang pembantu mengoreksi bupati. Kalau pembantu harus mau menjalankan kemauan bupati," pungkasnya.


Sumber: Tribun Jatim

TerPopuler