Rutan dan Lapas se-Madura Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Ibadah -->

Rutan dan Lapas se-Madura Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Ibadah

Rabu, 01 Agustus 2018, 10:38 PM
loading...
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Muhammad Kurnia saat melakukan peletakan batu pertama mewakili seluruh Rutan dan Lapas di Madura.

SUMENEP, E-KABARI.COM - Seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Madura mengadakan peletakan batu pertama yang terpusat di Kabupaten Sumenep, Rabu (1/8/2018).

Peletakan batu pertama pembangunan sarana ibadah atau kamar mandi dan tempat wudhu musala serta renovasi Madrasah Diniyah (MD) Nurus Sa'diyah Desa Poja Kecamatn Gapura Sumenep.

Program tersebut dalam rangka program pengabdian kepada masyarakat oleh narapidana yang telah memenuhi syarat.

Pelayanan batu pertama yang merupakan kegiatan terpusat, mulai Rutan Klas II B Sumenep, Rutan Klas IIB Bangkalan, Rutan Klas IIB Sampang, Lapas Klas IIA Pamekasan, Lapas Klas IIA Narkotika Pamekasan, Bapas Klas II Pamekasan, dan Rutan Cabang Arjasa.

Peletakan batu pertama itu langsung diwakili oleh Kepala Rutan Klas IIB Sumenep berserta jajarannya.

Kepala Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas II B Sumenep, Jawa Timur, Mohammad Kurnia mengatakan bahwa program tersebut merupakan program nasional dari Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan yang mencanangkan program pengabdian warga binaan.

"Program ini merupaka program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh narapidana yang sudah memenuhi sarat dan punya keahlian dalam bidang konstruksi," terang pria Kelahiran Kediri ini.

Pria berkacamata dan murah senyum ini menambahkan, salah satu tujuan program tersebut adalah memulihkan hubungan kehidupan narapidana, agar mereka bisa aktif dan produktif di tengah-tengah masyarakat.

"Agar mereka bisa birinterksi dan aktif di tengah-tengah kehidupan masyarakat masing-masing, serta juga memiliki berbakti kepada kepentingan bersama," imbuhnya.

Menurut pria berkacamata itu, narapidana yang melakukan pengabdian tersebut ada dua syarakat, yang pertama adalah narapidana yang telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan asimilasi, yaitu setengah masa pidana.

"Kemudian yang kedua mereka punya keahlian di bidangkonstruksi," sambungnya.(Kris/Rif)

TerPopuler