loading...
Ilustrasi Pilgub Jatim 2018. [Foto Ilustrasi/LensaIndonesia.com] |
E-KABARI.COM, MALANG – Bagaimana cara menagih janji politik pasangan
calon (paslon) maju di Pilgub Jatim 2018 jika terpilih nanti. Jaminan itu tentu
harus diberikan paslon, sebelum masyarakat menentukan pilihannya.
“Yang terpenting adalah itu, bagaimana masyarakat
bisa menagih, mendapat kepastian bahwa semua itu akan terealisasi,” ujar Dosen
Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Brawijaya Wawan Sobari saat
berbincang dengan detikcom, Kamis (8/3/2018) kemarin.
Dia melihat sampai hari ini, paslon belum
menyampaikan bagaimana masyarakat bisa menagih, agar janji atau kontrak politik
akan diwujudkan.
“Jadi beranikah, paslon yang maju memberikan jaminan,
dan membuat sebuah pusat pelaporan atau model sarana seperti apa, untuk
masyarakat menagih bila terpilih,” tegas Ketua Pusat Program Studi Magister
Ilmu Sosial Universitas Brawijaya ini.
Bagi dia, janji politik selama kampanye adalah legal,
karena merujuk kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan, bahwa janji politik bisa menjadi komponen dalam pembahasa
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Janji politik dalam kampanye memang dibenarkan,
namun jangan hanya jualan, ada jaminan untuk merealisasikan. Daripada kampanye
hitam, sebar hoax, justru berdampak memecah belah,” ungkap Wawan.
Menurut dia, memang semua program kerja maupun janji
politik tak sepenuhnya dikenal atau dicatat masyarakat. Namun, sebagai calon
kepala daerah, idealnya memberikan garansi terkait realisasi janji yang pernah
disampaikan.
“Kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi, bila
mereka disiapkan saluran atau sarana khusus menagih janji para kandidat,”
tuturnya.
Dua paslon maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.
Dua paslon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, yang
mendapatkan nomor urut 1, dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno,
nomor urut 2.
Sumber: detik.com