Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada Pesilat IPSI -->

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada Pesilat IPSI

Rabu, 05 Juni 2024, 3:47 PM
loading...
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada Pesilat IPSI
Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP melakukan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai pada ratusan Pesilat IPSI, Rabu (5/6/2024). (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satpol PP dan Damkar menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, di Ballroom Azana Hotel, Rabu, 5 Juni 2024.


Sosialiasi itu melibatkan 160 pesilat dari perguruan pencak silat yang tergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pamekasan.


Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Ach. Faisol membuka secara langsung acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai tersebut.


Ia menyampaikan, beberapa alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan ditentukan pemerintah pusat, salah satunya yaitu harus melakukan sosialisasi.


"Kebetulan ini kita mengubah tema. Kalau dulu temanya 'Gempur Rokok Ilegal', sekarang itu 'Budayakan Peredaran Rokok legal'. Terkait tema dan regulasi kegiatan sosialisasi merupakan ketentuan dari pemerintah pusat," ujar Faisol.


Untuk pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai tahun ini, Pemkab Pamekasan melibatkan beberapa elemen masyarakat, salah satunya IPSI.


"Semua elemen kita libatkan. Kalau tahun kemarin itu pemerintah desa beserta seluruh masyarakat di desa, sekarang kita akan berlanjut ke elemen masyarakat lainnya," jelas Faisol.


Pihaknya berharap, peserta sosialisasi ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Sebab, tujuan kegiatan tersebut untuk pengendalian rokok bodong tersebut.


Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, sosialisasi itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.


"Para peserta diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang peredaran atau jual beli rokok ilegal," ungkap Hasanurrahman. (*/Ir/Rfq)

TerPopuler