Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gencar Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal -->

Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gencar Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal

Rabu, 14 September 2022, 12:40 PM
loading...
Rokok Ilegal
Kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal tahun 2022 di Kabupaten Sumenep. (E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep saat ini gencar melakukan edukasi dengan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal ke toko-toko penjual rokok.


Sosialisasi tersebut dilakukan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Sumenep tahun 2022.


Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal tersebut berlangsung sejak tanggal 5 - 15 September 2022.


Setiap hari, dari pukul 08.00 - 15.30 WIB pihaknya bersama tim gencar melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dengan sasaran 19 kecamatan.


"Tak hanya melakukan pendataan, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal terhadap penjual supaya mereka sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara," kata Laili, di sela kegiatan, Rabu, 13 September 2022.


"Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg," kata Laili di sela kegiatan, Rabu, 13 September 2022.


Ke depan, lanjut mantan Kabag Perkonomian dan SDA itu, pihaknya bersama tim akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.


Selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, Laili menegaskan pihaknya juga memberikan arahan agar masyarakat tidak lagi menjual rokok tanpa cukai yang merugikan Negara.


"Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama tim operasi," ucap Laili.


Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.


"Hasil pengumpulan informasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg sebelum tanggal 17 September 2022, karena pada tanggal itu direncanakan ada operasi gabungan," ujar Laili.


Sanksi rokok ilegal pun tidak main-main.
Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/Rfq)

TerPopuler